
4 Jenis Dokumen AMDAL yang Wajib Diketahui
- Perizinan
- June 10, 2022
- No Comment
- 354
Halo, ProReaders!
Setiap bisnis atau usaha untuk melaksanakan kegiatannya tentu memerlukan sertifikat atau izin yang diberikan oleh pihak pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Terlebih jika bisnis atau usaha tersebut melibatkan pembangunan dan eksploitasi lingkungan. Sehingga pemilik bisnis atau usaha tersebut wajib memiliki dokumen lingkungan AMDAL.
Pengertian Dokumen Lingkungan AMDAL
Dokumen AMDAL atau Analisis Dampak Lingkungan merupakan salah satu jenis dokumen lingkungan yang diperlukan agar bisa melakukan tindakan terhadap lingkungan sesuai dengan yang tertulis dalam dokumen tersebut.
Sama halnya dengan perusahaan selalu memiliki risiko dan membutuhkan manajemen risiko untuk menyelesaikannya, suatu lingkungan juga berpotensi memiliki risiko atas setiap kegiatan usaha. Sehingga secara sederhana, dokumen AMDAL merupakan dokumen untuk memperoleh izin lingkungan sebagai jaminan untuk menghadapi risiko yang diperoleh lingkungan atas suatu kegiatan usaha.
Dalam UU No. 32 Tahun 2009 Pasal 23 ayat (1) mengatur tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Di dalamnya mengatur kriteria usaha yang berdampak penting terhadap lingkungan yang wajib dilengkapi dengan dokumen AMDAL, yaitu:
- Setiap usaha yang mengubah bentuk lahan dan bentang alam.
- Setiap usaha yang secara potensial dapat menimbulkan pencemaran atau kerusakan.
- Segala kegiatan usaha yang melakukan eksploitasi terhadap sumber daya alam, baik yang terbarukan maupun yang tidak terbarukan.
- Setiap usaha yang memanfaatkan lingkungan hidup dan berpotensi terhadap pemborosan dan kemerosotan sumber daya alam.
- Setiap usaha yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya.
- Setiap usaha yang bisa mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya alam dan perlindungan cagar budaya (situs sejarah).
- Setiap usaha yang memungkinkan terjadi introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, hewan, dan jasad renik.
- Setiap usaha yang beroperasi untuk pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non hayati.
- Setiap usaha yang mempunyai risiko tinggi dalam mempengaruhi pertahanan negara.
- Setiap usaha yang memanfaatkan teknologi dan diperkirakan bisa memberikan potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup.
Baca Juga: Pengurusan Dokumen Lingkungan SPPL
Jenis-jenis Dokumen AMDAL
Dilihat dari tingkat kepentingannya, penyusunan AMDAL memerlukan beberapa jenis dokumen yang harus disusun dan dianalisis dengan cermat sebelum pembangunan proyek. Adapun jenis-jenis dokumen analisis AMDAL tersebut, sebagai berikut:
- KA-ANDAL (Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup)
Dokumen jenis ini merupakan dokumen tentang ruang lingkup serta kedalaman kajian AMDAL meliputi dampak-dampak penting yang akan dikaji dan batas studi AMDAL. Sedangkan kedalaman studi dan penentuan metodologi akan digunakan untuk mengkaji dampak. Penentuan ruang lingkup dan kedalaman kajian berasal dari kesepakatan antara penyelenggara proyek dan Komisi Penilai AMDAL melalui proses pelingkupan. Contoh isi dari KA-ANDAL antara lain izin tata ruang, izin prinsip lokasi, peta-peta terkait, dan lain-lain. Selain itu juga harus ada sosialisasi dengan masyarakat sekitar berupa pengumuman.
- ANDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup)
ANDAL merupakan dokumen yang berisi analisis secara cermat terhadap dampak penting dari suatu rencana proyek. Dampak-dampak penting yang telah diidentifikasi di dalam dokumen KA-ANDAL dianalisis lebih cermat dengan menggunakan metodologi yang telah disepakati dengan tujuan untuk mengetahui besaran dampak. Selanjutnya dilakukan penentuan sifat penting dampak dengan cara membandingkan besaran dampak terhadap kriteria dampak penting yang telah ditetapkan dari pihak berwenang.
Tahap berikutnya adalah evaluasi terhadap keterkaitan antara dampak yang satu dengan yang lainnya. Evaluasi dampak ini bertujuan menetapkan dasar-dasar pengelolaan dampak yang akan dilakukan untuk meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif.
Baca Juga: Pengurusan Dokumen Lingkungan: UKL-UPL
- RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup)
RKL adalah dokumen yang memuat upaya-upaya untuk mencegah, mengendalikan dan menanggulangi dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif suatu proyek. Upaya-upaya tersebut dirumuskan berdasarkan kajian ANDAL.
- RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup)
RPL adalah dokumen yang memuat upaya pemantauan untuk melihat perubahan lingkungan yang disebabkan oleh dampak-dampak dari rencana proyek. Hasil pemantauan ini digunakan untuk mengevaluasi efektivitas upaya pengelolaan proyek yang telah dilakukan, ketaatan penyelenggara proyek terhadap peraturan lingkungan hidup dan dapat digunakan untuk mengevaluasi analisis dampak digunakan dalam kajian ANDAL.
Dokumen 3 dan 4 merupakan dokumen yang bersifat dinamis karena secara periodik dapat dilakukan penyesuaian sesuai dengan perkembangan kegiatan usaha yang real dilakukan di lapangan.
Bagi Anda yang ingin mengurus dokumen lingkungan AMDAL, sebaiknya serahkan kepada jasa konsultas yang telah berpengalaman dan terpercaya.
Bersama PT Projasa Cita Nusantara, Anda bisa mengurus dokumen lingkungan AMDAL dengan tenang.