
Apa Keuntungan Memiliki TDUP?
- PariwisataPerizinan
- May 24, 2022
- No Comment
- 546
Halo, ProReaders!
Legalitas atau keabsahan merupakan suatu hal yang penting dalam menjalankan atau membangun sebuah usaha, tidak terkecuali jenis usaha yang berjalan di sektor atau bidang pariwisata, seperti jasa penyediaan transportasi, jasa penyediaan akomodasi, jasa penyediaan makanan dan minuman, jasa hiburan dan rekreasi, dan lain sebagainya.
Untuk memberikan perlindungan pada usaha – usaha yang berada di industri pariwisata, Pemerintah mewajibkan seluruh usaha yang berada di sektor pariwisata untuk melakukan pengurusan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), izin jenis ini sebagai produk legalitas usaha pariwisata.
Pengertian Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)
Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) adalah sebuah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah kemudian diberikan kepada pengusaha atau para pelaku usaha pariwisata sehingga dapat membangun dan menjalankan usaha pariwisata secara legal. Terdapat dua jenis bidang jasa perjalanan yang diwajibkan memiliki TDUP, yakni:
- Biro Perjalanan Wisata, yang kegiatan utamanya sebagai penyedia jasa perjalanan atau kegiatan pariwisata.
- Agen Perjalanan Wisata, yang kegiatan utamanya untuk pemesanan tiket transportasi perjalanan wisata, pemesanan jasa akomodasi, penjualan paket perjalanan wisata, serta pengurusan dokumen perjalanan seperti paspor dan visa.
Adapun usaha – usaha pariwisata yang wajib memiliki TDUP berdasarkan Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Kepariwisataan, diantaranya:
- Daya tarik wisata
- Kawasan pariwisata
- Jasa penyediaan transportasi wisata
- Jasa atau Agen perjalanan wisata
- Jasa penyediaan makanan dan minuman
- Jasa penyediaan akomodasi
- Penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi
- Penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran
- Jasa informasi pariwisata
- Jasa konsultan pariwisata
- Jasa pramuwisata
- Wisata tirta
- SPA
Baca Juga: Cara Memperoleh Izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)
Apa Saja Syarat Pengurusan TDUP?
Sama halnya dengan pengurusan perizinan lainnya, pengurusan TDUP atau Tanda Daftar Usaha Pariwisata juga memerlukan beberapa syarat dokumen untuk memenuhi informasi – informasi yang akan dimuat dan dicantumkan dalam TDUP, diantaranya sebagai berikut:
- Akta Notaris dan SK Kementerian Hukum dan HAM
- KTP dan NPWP seluruh direksi dan pemegang saham
- Izin lokasi
- Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
- Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)
- Fotokopi Izin Teknis
- Surat Keterangan Terdaftar Kantor Pelayanan Pajak (SKT KPP)
- Persetujuan dan KTP tetangga (kiri, kanan, depan, belakang)
- Izin Lingkungan (UKL/UPL atau AMDAL), kecuali usaha yang telah memiliki izin lingkungan
Manfaat Memiliki Izin TDUP
Memiliki izin legalitas resmi tentunya menjadi salah satu hal yang diperlukan demi kelancaran berjalannya sebuah usaha atau bisnis. Sama halnya dengan izin TDUP, pelaku usaha pariwisata akan memperoleh dan merasakan manfaat jika melakukan penerbitan izin TDUP, diantaranya:
- Mendapatkan izin legalitas resmi yang diakui oleh pemerintah dan mendapat perlindungan hukum dalam berusaha.
- Dapat digunakan sebagai syarat dalam melaksanakan uji kompetensi Usaha dan Profesi yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).
- Dapat digunakan sebagai syarat untuk mengajukan proposal kegiatan dan juga tender kepada para konsumen dan stakeholder atau para pemangku kepentingan di industri pariwisata untuk melakukan kerjasama.
Itulah ulasan mengenai pengertian, syarat dan serta manfaat apa saja yang akan diperoleh dan dirasakan oleh para pelaku usaha pariwisata jika melakukan pengurusan Tanda Daftar Usaha Pariwisata atau TDUP. Segera urus perizinan usaha pariwisata Anda bersama Projasa!
Klik disini untuk konsultasi gratis dengan kami.