Bagaimana Cara Membuat PBG USAHA??

Bagaimana Cara Membuat PBG USAHA??

Halo, ProReaders!

Pemerintah Indonesia secara resmi telah menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Izin ini sebagaimana IMB wajib dimiliki oleh siapa pun yang ingin mendirikan bangunan baru, mengubah, atau merawat bangunan.

PBG sendiri terdiri dari dua jenis, yakni PBG RT untuk bangunan yang diperuntukkan sebagai rumah tinggal, dan PBG Usaha untuk bangunan yang diperuntukkan sebagai keperluan bisnis atau usaha.

Pengertian PBG Usaha

PBG Usaha atau Persetujuan Bangunan Gedung Usaha merupakan dokumen penting yang harus dimiliki oleh pemilik usaha sebagai jaminan atau legalitas bangunan tersebut agar nantinya tidak berdampak negatif pada pemilik, masyarakat, dan lingkungan sekitar.

Syarat Pengajuan PBG Usaha

Untuk mengajukan izin PBG Usaha, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu, diantaranya:

  1. Scan KTP atas nama pemohon PBG.
  2. Sertifikat Hak Milik (SHM) atau dengan menggunakan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) jika status kepemilikan adalah perusahaan.
  3. Surat sewa, apabila tanah yang dimohonkan berstatus sewa.
  4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  5. Salinan Pajak Bumi Bangunan (PBB) Pelaporan Tahun Terakhir, jika pengajuan PBG dilakukan pada tahun 2022, maka PBB yang digunakan adalah pelaporan pada tahun 2021.

Baca Juga: Jasa Layanan PBG/SLF Usaha

ProReaders, selain syarat-syarat di atas, terdapat dua jenis dokumen lainnya yang menjadi syarat utama yang wajib dipersiapkan, yakni Dokumen Rencana Teknis dan Dokumen Perkiraan Biaya Pelaksanaan Konstruksi.

Dokumen rencana teknis ini mencakup rencana arsitektur, rencana struktur, rencana utilitas, dan spesifikasi teknis bangunan gedung.

Dokumen Rencana Arsitektur

  1. Data penyedia jasa perencana arsitektur
  2. Konsep rancangan
  3. Gambar rancangan tapak
  4. Gambar denah
  5. Gambar tampak Bangunan Gedung
  6. Gambar potongan Bangunan Gedung
  7. Gambar rencana tata ruang dalam
  8. Gambar rencana tata ruang luar
  9. Detail utama dan/atau tipikal.

Dokumen Rencana Struktur

  1. Gambar rencana struktur bawah termasuk detailnya
  2. Gambar rencana struktur atas dan detailnya
  3. Gambar rencana basement dan detailnya
  4. Perhitungan rencana struktur dilengkapi dengan data penyelidikan tanah untuk Bangunan Gedung lebih dari 2 (dua) lantai.

Dokumen Rencana Utilitas

  1. Perhitungan kebutuhan air bersih, listrik, penampungan dan pengolahan air limbah, pengelolaan sampah, beban kelola air hujan, serta kelengkapan prasarana dan sarana pada Bangunan Gedung
  2. Perhitungan tingkat kebisingan dan getaran
  3. Gambar sistem proteksi kebakaran sesuai dengan tingkat risiko kebakaran
  4. Gambar sistem ventilasi alami dan/atau buatan.
  5. Gambar sistem transportasi vertikal.
  6. Gambar sistem transportasi horizontal.
  7. Gambar sistem informasi dan komunikasi internal dan eksternal.
  8. Gambar sistem proteksi petir.
  9. Gambar jaringan listrik yang terdiri dari gambar sumber, jaringan, dan pencahayaan.
  10. Gambar sistem sanitasi yang terdiri dari sistem air bersih, air limbah, dan air hujan.

Setelah memenuhi persyaratan yang diperlukan untuk membuat PBG, langkah selanjutnya melakukan pendaftaran PBG. Berikut merupakan langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk melakukan pendaftaran.

  1. Pendaftaran

Langkah awal adalah melakukan pendaftaran, pendaftaran dilakukan oleh pemohon atau pemilik lahan atau gedung melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) dengan menyertakan dokumen data pemilik gedung, data bangunan gedung, dan dokumen rencana teknis.

  1. Pemeriksaan dokumen

Setelah melakukan pendaftaran selanjutnya dilakukan pemeriksaan dokumen yang telah diserahkan pemohon pada saat mendaftar oleh Kepala Dinas Teknik. Setelah dilakukan pemeriksaan apabila terdapat kesalahan atau dokumen yang belum lengkap akan diinformasikan kepada pemohon untuk segera melengkapi atau memperbaiki dokumen yang diperlukan.

  1. Pernyataan pemenuhan standar teknis

Tahap selanjutnya yaitu setelah dilakukan pemeriksaan dokumen yang diserahkan pemohon kepada Kepala Dinas Teknik dan dinyatakan sudah memenuhi syarat, maka akan diberikan jadwal konsultasi perancangan kepada pemohon atau pemilik lahan atau bangunan. Barulah setelah itu diterbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

ProReaders, proses pengajuan PBG Usaha memerlukan serta proses yang cukup rumit. Tapi jangan khawatir, karena ada Projasa yang siap membantu proses pengajuan PBG Usaha Anda.

Ingin konsultasi terlebih dahulu? Hubungi kami di WhatsApp, karena ini GRATIS!

Related post

Bagaimana Cara Memilih Manajemen Villa Terbaik di Bali

Bagaimana Cara Memilih Manajemen Villa Terbaik di Bali

Bayangkan ini! Anda sudah mewujudkan impian anda untuk memiliki properti di Bali dan anda merasa bangga memiliki villa indah di salah…
PROJASA KONSTRUKSI

PROJASA KONSTRUKSI

Halo, ProReaders! Dalam industri, dunia konstruksi disebut-sebut sebagai salah satu bidang yang lebih dinamis jika dibandingkan dengan bidang – bidang industri…
MANFAAT MENDIRIKAN PT PMA

MANFAAT MENDIRIKAN PT PMA

Halo, ProReaders! Peraturan perundangan-undangan telah menetapkan dan tertulis jika investasi asing yang akan masuk ke Indonesia diharuskan melalui prosedur penanaman modal…

Leave a Reply

Your email address will not be published.