Cara Asuransi Rumah Terbaru 2022
- Properti
- March 31, 2022
- No Comment
- 452
ASURANSI RUMAH 2022
Sebelum mengetahui cara Asuransi Rumah mari kita ketahui terlebih dahulu tentang Asuransi Rumah.
Asuransi rumah terbagi menjadi dua, yaitu rumah tinggal PSAKI dan All Risk.
Masing-masing jenis asuransi rumah tinggal tersebut ditujukan bagi bangunan pribadi non komersial. Seperti : Rumah Tapak, Apartemen, dan Rumah Susun. Berikut Penjelasan masing-masing:
1. All Risk
Asuransi rumah tinggal all risk memberikan ganti rugi atas penyebab kerugian rumah tinggal yang lebih luas atau tidak hanya mengacu pada risiko PSAKI saja. Berikut ini risiko yang ditanggung all risk:
- Risiko kebakaran PSAKI yang disebutkan di poin sebelumnya.
- Kerusuhan, pemogokan, dan kerusakan akibat perbuatan jahat.
- Kebongkaran atau pencurian.
- Kecelakaan diri akibat kerugian pada rumah.
- Rumah tertabrak kendaraan.
Pada dasarnya, asuransi rumah all risk (Property All Risk / PAR) hanya berlaku bagi bangunan non industri seperti kantor, rumah tinggal, rumah sakit, sekolah dan berbagai bangunan properti lainnya. Sedangkan untuk bangunan industri seperti pabrik, gudang, mal, dan toko akan digunakan asuransi jenis Industrial All Risk (IAR).
2.PSAKI (Kebakaran)
Berbeda dengan jenis sebelumnya, Jenis asuransi rumah tinggal ini mengacu pada Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI). Artinya, polis ini hanya menjamin risiko kerugian properti akibat:
- Kebakaran yang terjadi karena keteledoran tertanggung, api yang muncul dari panas suatu barang dan hubungan arus pendek.
- Sambaran petir yang mengakibatkan kebakaran.
- Ledakan seperti pipa meledak, ledakan akibat reaksi kimia, ketel uap, dan lain sejenisnya.
- Kejatuhan pesawat terbang yang mengakibatkan kebakaran.
- Asap yang muncul akibat kebakaran.
Untuk merangkum, jenis asuransi rumah ini hanya menanggung risiko kerugian pada bangunan rumah tinggal beserta harta benda di dalamnya akibat kebakaran saja. Jadi risiko seperti banjir dan pencurian tidak ditanggung dalam jenis proteksi rumah ini.
Setelah Mengetahi hal diatas lanjut kita harus tau manfaat Asuransi Rumah
Manfaat Asuransi Rumah
Manfaat asuransi rumah yang paling utama adalah memberikan ganti rugi finansial atas kerusakan atau kehilangan akibat risiko yang ditanggung jenis asuransi rumah tinggal. Artinya, manfaat asuransi ini baru akan diterima ketika musibah terjadi.
Bagi pemilik rumah di kawasan rawan banjir, banyak pepohonan tinggi, dekat bandara, atau dekat pabrik, asuransi rumah akan sangat membantu ketika terjadi musibah. Berikut ini beberapa manfaat asuransi rumah yang perlu diketahui.
-
Mengurangi risiko kerugian ketika terjadi musibah
-
Jaminan risiko kemalingan atau perampokan
- Syarat mengajukan pinjaman
- Menjaga nilai rumah
- Meringankan pengeluaran
Syarat Asuransi Rumah
Berikut syarat yang harus dipenuhi apabila ingin membeli asuransi properti (rumah):
- Fotokopi (scan) KTP
- Fotokopi Sertifikat Tanah
- Fotokopi Perizinan Bangunan Gedung/Sertifikat Laik Fungsi (PBG/SLF)
- Fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Lalu bagaimana Jika Belum memliki PBG/SLF ?
Jangan Khawatir,projasa.co.id menyediakan Layanan Pengurusan PBG/SLF Segera Hubungi Agar mendapatkan Penawaran Terbaik agar anda dapat mengurus Asuransi Untuk Rumah Hunian Anda.
Ketahui juga bahwasannya IMB sudah diubah nama menjadi PBG/SLF, Untuk mengetahui ulasan dari kami silahkan kunjungi disini