Cara Memperoleh Izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)

Cara Memperoleh Izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)

Halo, ProReaders!

Sektor pariwisata merupakan ladang hijau untuk membangun sebuah usaha. Namun, terdapat satu hal yang perlu diketahui jika sebuah usaha berada di sektor pariwisata, karena setiap kegiatan usaha perlu untuk mengurus perizinan usahanya.

Pengertian Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)

Tanda Daftar Usaha Pariwisata atau TDUP merupakan sebuah bukti yang wajib dimiliki oleh berbagai jenis usaha yang berada di wilayah sektor pariwisata sebagai tanda daftarnya. Adapun jenis usaha yang wajib memegang tanda daftar ini seperti Jasa atau Agen Perjalanan Wisata, Jasa Akomodasi, Jasa Penyediaan Makanan dan Minuman, Jasa Penyediaan Souvenir atau oleh-oleh, Jasa Penyelenggara Pertemuan, dan beberapa jenis usaha di sektor pariwisata lainnya.

Menurut Pasal 12 ayat 1 Permenpar 10/2018, izin usaha TDUP ini diterbitkan berdasarkan komitmen bagi:

  1. Pelaku usaha yang tidak memerlukan prasarana dalam menjalankan usaha dan/atau kegiatan.
  2. Pelaku usaha yang memerlukan prasarana untuk menjalankan usaha dan/atau kegiatan, dan telah memiliki atau menguasai prasarana.

Adapun komitmen yang harus dipenuhi oleh jenis usaha atau pelaku usaha yang berada di wilayah sektor pariwisata menurut pasal 12 ayat 2 Permenpar 10/2018, diantaranya:

  1. Izin lingkungan
  2. Izin lokasi
  3. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
  4. Izin Lokasi Perairan dan Izin Pengelolaan Perairan yang diatur oleh Menteri Kelautan dan Perikanan (ini khusus untuk usaha pariwisata yang menggunakan ruang laut secara menetap).

Baca Juga: Cara Mendirikan PT PMA untuk Memperluas Bisnis Anda

Tidak semua pelaku usaha yang berada di wilayah sektor pariwisata dikenakan kewajiban untuk mengantongi izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), para pelaku usaha yang tergolong UKM dibebaskan dari kewajiban untuk memiliki izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata TDUP. Hal ini dikarenakan jenis usaha pariwisata yang diwajibkan mengurus Tanda Daftar Usaha Pariwisata TDUP adalah jenis usaha yang memiliki aset di atas Rp 500 juta atau omzet di atas Rp 2,5 miliar per tahun.

Syarat Pengurusan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)

Untuk memperoleh izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), terdapat beberapa syarat dokumen yang harus dilengkapi terlebih dahulu, agar proses pembuatan izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) tidak memakan waktu terlalu lama. Berikut syarat Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP):

  1. Akta Notaris dan SK Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)
  2. KTP dan NPWP seluruh jajaran direksi pemegang saham
  3. Izin lokasi
  4. Fotokopi izin teknis
  5. Persyaratan Bangunan Gedung (PBG)
  6. Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)
  7. Surat Keterangan Terdaftar Kantor Pelayanan Pajak (SKT KPP)
  8. Persetujuan dan KTP tetangga lokasi dimana usaha berada
  9. Izin Lingkungan (UKL/UPL atau AMDAL), kecuali usaha yang berada di kawasan yang telah memiliki izin lingkungan

Baca Juga: Pengertian KITAS, syarat dan cara membuatnya

Setelah melengkapi persyaratan dokumen, selanjutnya adalah memulai pengurusan TDUP

Tahapan Pengajuan TDUP

Adapun tahapan yang harus dilalui untuk mengajukan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), diantaranya:

  1. Pemohon menyerahkan berkas ke loket dan informasi Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA).
  2. Kemudian berkas permohonan diverifikasi. Jika lengkap maka akan diberikan tanda terima. Jika belum lengkap, akan dikembalikan melalui lembar kekurangan berkas.
  3. Verifikasi persyaratan teknis (jika perlu)
  4. Berkas permohonan dikirimkan ke SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) dengan scan atau upload dokumen.
  5. Draf teknis izin dibuat
  6. Permohonan diserahkan ke loket khusus untuk dicetak SKRK (Surat Keterangan Rencana Kota dan mengganti tanda terima permohonan.
  7. Jika dibutuhkan melengkapi UKL-UPL, AMDAL, Drainase dan gambar teknis
  8. Pemberitahuan ke pemohon melalui SMS
  9. Melakukan pembayaran retribusi jika dikenakan.
  10. SK izin diambil di UPTSA

Pelaku usaha pariwisata yang baik tentunya akan memperhatikan kelengkapan izin yang diperlukan demi kelancaran usaha yang dijalankan. Bersama Projasa, kami akan membantu Anda memperoleh izin TDUP dengan lebih mudah.

Hubungi kami via WhatsApp untuk mendapatkan response yang lebih cepat dengan KLIK DISINI.

Related post

Bagaimana Cara Memilih Manajemen Villa Terbaik di Bali

Bagaimana Cara Memilih Manajemen Villa Terbaik di Bali

Bayangkan ini! Anda sudah mewujudkan impian anda untuk memiliki properti di Bali dan anda merasa bangga memiliki villa indah di salah…
PROJASA KONSTRUKSI

PROJASA KONSTRUKSI

Halo, ProReaders! Dalam industri, dunia konstruksi disebut-sebut sebagai salah satu bidang yang lebih dinamis jika dibandingkan dengan bidang – bidang industri…
MANFAAT MENDIRIKAN PT PMA

MANFAAT MENDIRIKAN PT PMA

Halo, ProReaders! Peraturan perundangan-undangan telah menetapkan dan tertulis jika investasi asing yang akan masuk ke Indonesia diharuskan melalui prosedur penanaman modal…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *