
Cara Mudah Membuat Paspor
- Pariwisata
- May 18, 2022
- No Comment
- 556
Halo ProReaders!
Seperti yang diketahui, Paspor menjadi salah satu syarat wajib untuk melakukan perjalanan antarnegara, paspor sendiri diperlukan sebagai identitas resmi yang diakui secara internasional.
Pengertian Paspor
Paspor atau passport merupakan suatu dokumen resmi yang diterbitkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang tentang identitas seorang warga negara yang hendak melakukan perjalanan ke negara lain atau lintas negara. Pada umumnya, di dalam paspor berisikan data berupa nama, foto, tanda tangan, tempat tanggal lahir dan nomor paspor. Ada juga paspor yang memuat informasi lain seperti identifikasi individual. Lalu, bagaimana cara membuat paspor?
Sebelum membahas lebih jauh terkait prosedur dan syarat membuat paspor, terlebih dahulu harus diketahui jenis – jenis paspor. Terdapat 3 jenis paspor, Pertama Paspor Biasa, merupakan jenis paspor yang sering digunakan untuk perjalanan ke luar negeri. Paspor Dinas dan Paspor Diplomatik yang diterbitkan hanya untuk keperluan khusus seperti pejabat negara yang sedang melakukan perjalanan dinas atau diplomatik ke negara lain.
Di Indonesia sendiri, penerbitan paspor merupakan wewenang dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Cara Membuat Paspor
Untuk membuat paspor, terdapat beberapa syarat dokumen yang harus dipenuhi terlebih dahulu, untuk metode cara buat paspor bisa dilakukan secara online maupun datang langsung ke kantor imigrasi.
Bagi WNI yang berada di wilayah Indonesia dapat mengajukan permohonan pembuatan paspor ke kantor imigrasi setempat dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan membuat paspor.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
Adapun beberapa dokumen persyaratan untuk membuat paspor, diantaranya:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri.
- Kartu Keluarga (KK).
- Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama, dan Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
- WNI domisili luar Indonesia
Bagi WNI yang berada di luar wilayah Negara Republik Indonesia dapat mengajukan permohonan pembuatan paspor kepada menteri atau pejabat imigrasi dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
- Kartu penduduk negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut.
- Paspor biasa yang lama.
Jika ingin melakukan perjalanan ke luar negeri bersama anak, dapat dengan mengajukan permohonan pembuatan paspor ke kantor imigrasi setempat dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan pembuatan paspor sebagai berikut:
- KTP ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
- Kartu Keluarga (KK).
- Akta kelahiran atau surat baptis.
- Akta perkawinan atau buku nikah orangtua.
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
- Anak WNI yang lahir di luar Indonesia
Berikut syarat pembuatan paspor bagi anak WNI yang lahir di luar Indonesia yang akan diajukan ke menteri atau pejabat migrasi:
- Paspor biasa ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia.
- Surat keterangan lahir dari Perwakilan Republik Indonesia.
- Calon TKI.
- Bagi calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berdomisili di Indonesia dapat mengajukan pembuatan paspor ke menteri atau pejabat migrasi yang ditujukan pada kantor migrasi yang satu Provinsi dengan domisilinya.
Adapun cara membuat paspor untuk calon TKI harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
- Kartu Keluarga (KK).
- Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Surat penetapan ganti nama pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
- Surat rekomendasi permohonan paspor Calon Tenaga Kerja Indonesia yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau kabupaten atau kota.
- Paspor biasa lama, bagi yang telah memiliki Paspor biasa.
Adapun untuk pembuatan paspor dapat dilakukan secara online melalui Aplikasi Antrian Paspor Online atau secara offline dengan mendatangi langsung kantor imigrasi setempat dengan membawa syarat dokumen yang sudah diulas sebelumnya.
Selain itu, Anda juga dapat menggunakan layanan birojasa pembuatan paspor mengingat tahapan prosedur pembuatan paspor terbilang cukup rumit. Projasa hadir sebagai layanan birojasa profesional dan terpercaya dalam membantu proses pembuatan paspor.
Tunggu apa lagi, sekarang saatnya buat paspor-mu bersama Projasa. Chat dengan kami disini.