
Cara Urus Izin Usaha CV
- BisnisPerizinan
- July 8, 2022
- No Comment
- 284
Halo ProReaders!
Memulai usaha kecil-kecilan seperti mendirikan industri rumah tangga, biro jasa, maupun perdagangan dengan modal yang terbatas, dapat dilakukan dengan cara mendirikan CV. CV merupakan salah satu bentuk badan usaha yang pendirinya terdiri antara dua orang atau lebih dan modal diperoleh lebih dari satu orang dan saling mempercayakan modal tersebut.
Untuk mendirikan CV tentunya terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dan langkah yang harus dilakukan.
Syarat pendirian CV adalah sebagai berikut:
- Didirikan oleh dua orang atau lebih
- Memiliki akta notaris
- Berstatus WNI
- Kepemilikan 100% dimiliki oleh WNI
- Dokumen yang diperlukan:
- Fotokopi KTP sekutu aktif dan pasif
- Fotokopi NPWP penanggung jawab
- Pernyataan domisili bermaterai
- KBLI
- Apabila perusahaan dikuasakan, maka wajib menyertakan surat kuasa dan notulen bermaterai dan KOP perusahaan
Baca Juga: Syarat dan Cara Membuat UD
Setelah berkas persyaratan lengkap, terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui untuk mendirikan CV, diantaranya:
- Menentukan pendiri CV
- Mengindikasi peran sekutu aktif dan pasif
- Menyepakati pembagian property pendiri
- Menyiapkan dokumen
- Menyetorkan nama CV
- Membuat akta notaris
- Memperoleh keputusan pengangkatan, disumpah, terdaftar di Kemenkumham
- Penandatanganan akta usaha oleh pendiri
ProReaders, sudah siap mendirikan usaha Anda?
Jangan sampai Anda menggunakan biro jasa yang abal-abal. Biro jasa yang sudah pasti terpercaya dan berpengalaman di bidang perizinan usaha, PROJASA pastinya!
Untuk info lebih lengkap dan konsultasi GRATIS, KLIK DISINI