
Daftar Perizinan yang Harus Dikantongi Bagi Pelaku Usaha Pariwisata
- PariwisataPerizinan
- March 30, 2022
- No Comment
- 880
Data dari WTTC (World Travel and Tourism Council) tahun 2016 menunjukkan bahwa pariwisata menyumbang 10% dari PDB (Produk Domestik Bruto) suatu negara. Oleh sebab itu, Kemenparekraf Indonesia sudah mengambil serangkaian langkah guna tingkatkan PDB (Produk Domestik Bruto) pariwisata. Bahkan hingga saat ini masih banyak pengusaha yang ingin memulai usaha di industri pariwisata guna menangkap peluang untuk menghasilkan uang.
Izin Usaha Pariwisata ialah izin yang dibutuhkan oleh tiap pelakon usaha pariwisata. Setelah pelaku usaha menyelesaikan pendaftaran dan memulai kegiatan usaha dan pelaksanaan komersial atau operasional serta memenuhi persyaratan, sistem OSS (Online Single Submission) akan menerbitkan izin.
Manfaat Izin Usaha Pariwisata
Mengelola dan memiliki izin usaha perjalanan akan membawa banyak keuntungan bagi perusahaan Anda, antara lain:
- Bukti bahwa bisnis tersebut tidak melanggar hukum.
- Alat promosi.
- Sebagai syarat dukungan bisnis.
- Lebih mudah mendapatkan sponsor atau mitra bisnis.
Tata Cara Pengurusan Izin Usaha Pariwisata
Proses dan tahapan pembuatan izin usaha wisata biasanya berbeda-beda tergantung dari tempat pembuatannya, namun ini garis besar pembuatan izin:
- Mengisi formulir aplikasi di loket DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu).
- Menyerahkan formulir kepada pihak yang berwenang.
- Permintaan surat pengantar dikirim ke Kementerian Pariwisata dan Kebudayaan.
- Pemeriksaan file permohonan.
- Bawa izin ke konter penjemputan.
- Menyiapkan proposal bisnis komersial.
- Status lokasi usaha (beserta foto).
Bisnis yang Perlu Memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)
Bagi pelaku usaha, perizinan merupakan hal penting yang harus memenuhi kelangsungan usaha. Pemerintah telah merumuskan berbagai jenis izin dan persyaratannya, yang kemudian diselesaikan oleh peserta komersial. Salah satunya merupakan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
Izin Usaha berbentuk TDUP harus dipunyai oleh pelakon usaha yang mencantumkan NIB (Pasal 8 (1) Permenpar 10/2018). TDUP adalah izin usaha yang diterbitkan berdasarkan komitmen (Permenpar 10/2018 Pasal 12(1)):
- Pelaku usaha yang tidak memerlukan prasarana untuk menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
- Pelaku usaha yang membutuhkan infrastruktur untuk menjalankan usaha dan/atau kegiatannya dan telah memiliki atau menguasai infrastruktur tersebut.
Komitmen yang dimaksud merupakan pernyataan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha (Pasal 12 (2) Permenpar 10/2018):
- Izin lokasi.
- Izin lingkungan.
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
- Izin lokasi kawasan perairan dan izin pengelolaan kawasan perairan yang diawasi oleh Menteri Kelautan dan Perikanan (khusus untuk perusahaan pariwisata yang menggunakan kawasan laut secara permanen).
Lantas, bidang usaha mana yang membutuhkan TDUP menurut Pasal 5 (1) Permenpar 10/2018, terdapat 13 bidang usaha, antara lain:
- Tempat wisata (misalnya: museum, wisata outbond, dll.)
- Kawasan wisata (misalnya: Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC), Tanjung Lesung, dll.)
- Jasa transportasi wisata (misalnya: Taksi Bluebird, Kereta Wisata Ambarawa di Jawa Tengah)
- Layanan perjalanan (misalnya: agen perjalanan)
- Layanan makanan dan minuman (misalnya restoran, kafe, dll.)
- Menyediakan akomodasi (misalnya: hotel, villa, dll.)
- Penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi (misalnya: sanggar seni, kegiatan pengoperasian fasilitas seni, dll.)
- Menyelenggarakan pertemuan, perjalanan intensif, konferensi dan pameran (misalnya: pameran/layanan MICE (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition), dll.)
- Layanan informasi wisata (misalnya: iklan wisata)
- Layanan pemandu (misalnya: perusahaan pemandu wisata)
- Wisata Tirta (misalnya: Marina Ancol, Benoa Marine, dll.)
- SPA (misalnya: Destination Spa, Day Spa, Medical Spa, dll.)
Biaya Pengurusan Izin Usaha Pariwisata dan TDUP
Mengenai biaya pengajuan izin usaha perjalanan biasanya berbeda-beda tergantung produk yang akan didaftarkan. Jika Anda kesulitan mengajukan izin usaha perjalanan, Anda bisa menggunakan layanan pengurusan izin perjalanan milik www.projasa.co.id . Semua proses akan diselesaikan dengan cepat oleh tim profesional kami, memungkinkan Anda untuk segera memiliki agen perjalanan dan perusahaan pariwisata yang kredibel dan efektif.
Apakah usaha Anda harus memiliki izin usaha TDUP? Atau Anda ingin berurusan dengan legalitas bisnis Anda, seperti pendaftaran merek dagang, hak cipta, atau Anda ingin mendirikan PT di mana kami dapat membantu Anda. Segera hubungi https://projasa.co.id/id/contact . Bila ada pertanyaan, silahkan komentar di bawah ini.