
Dokumen Lingkungan SPPL: Pengertian, Cara dan Persyaratannya
- Perizinan
- June 9, 2022
- No Comment
- 431
Halo, ProReaders!
Dokumen lingkungan merupakan dokumen- dokumen yang digunakan untuk memberikan perlindungan terhadap lingkungan dari dampak yang ditimbulkan oleh usaha/kegiatan yang dilakukan. Dokumen Lingkungan terdiri dari 3 jenis, yaitu SPPL, UKL-UPL, dan AMDAL
Dokumen Lingkungan SPPL
SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup), berisikan pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan serta pemantauan pada lingkungan sekitar. Usaha yang dimaksud disini adalah usaha yang akan memberikan dampak pada lingkungan hidup. Tidak semua bentuk usaha memerlukan SPPL, maka dari itu penting untuk memahami terlebih dahulu apa saja usaha yang memerlukan SPPL, karena usaha yang tidak memiliki SPPL akan dikenakan sanksi administrasi yang wajib untuk dipatuhi dan apabila dilanggar akan dikenakan pembebanan denda. Pemilik atau pelaku usaha juga bisa dikenakan denda pidana penjara paling lama satu tahun dan denda yang harus dibayar sebesar satu miliar.
Jenis-jenis usaha atau kegiatan yang wajib menggunakan SPPL dibagi dalam beberapa bidang yaitu:
- Bidang perhubungan
Pembangunan pool angkutan, bengkel, pengujian kendaraan bermotor, dan uji emisi dengan luas lahan lebih dari 0,10 ha dan kurang dari 0,25 ha.
- Bidang prasarana wilayah
Papan reklame atau iklan dengan luas kurang dari 120 m3.
- Bidang pariwisata
Rumah makan atau restoran yang menyediakan kurang dari 100 meja, obyek wisata kurang dari 1 ha, karaoke, kolam memancing, hingga pangkas rambut.
- Bidang Kesehatan
Salon kecantikan, balai pengobatan, laboratorium, dan klinik.
- Bidang energi dan sumber daya mineral
Genset untuk kepentingan sendiri
- Bidang pertanian
Budidaya tanaman pangan dengan skala 1 sampai 2 ha, budidaya ayam potong dengan produksi kurang dari 15.000 dan luas lahan kurang dari 1 hektar.
- Bidang perikanan
Budidaya ikan tambak dengan luas kurang dari 2 ha.
- Bidang kehutanan
Kegiatan pengusahaan komoditas hasil hutan baik kayu maupun non kayu yang memiliki kebutuhan bahan baku < 300 m3/bulan (kayu) dan < 300 ton/bulan (non kayu).
- Bidang Perindustrian dan perdagangan
Industri es krim dari susu, macaroni, mie, spaghetti, roti, kue kering, kue basah, bumbu masak dan lainnya.
Syarat Pembuatan SPPL
Syarat yang perlu disediakan oleh pemohon untuk membuat SPPL kepada PTSP di kota atau kabupaten tempat usaha atau kegiatan dilakukan. Adapun persyaratannya sebagai berikut:
- Formular yang telaah diisi oleh pemohon SPPL
- Identitas pemohon atau penanggung jawab
- Surat kuasa jika pemohon dilakukan melalui kuasa
- Bukti kepemilikan tanah jika milik pribadi
- Perjanjian sewa menyewa atau surat pernyataan jika tanah atau bangunan disewa dari pemilik tanah atau bangunan yang menyatakan tidak keberatan tanah atau bangunan digunakan jika tanah atau bangunan disewa
- MOU jika ada Kerjasama oleh pihak kedua atau ketiga
- Khusus pemohon yang berbentuk badan usaha maka harus dilampirkan akta pendirian dan perubahannya, SK pengesahan pendirian dan perubahan, dan NPWP.
Cara melakukan permohonan pembuatan SPPL adalah sebagai berikut:
- Mengisi formular pendaftaran dan menyertakan dokumen persyaratan yang diperlukan
- Formular yang telah diisi dan dokumen persyaratan diserahkan kepada lembaga yang berada di kota tempat usaha atau kegiatan dilakukan
- Pihak Lembaga berwenang melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan berkas persyaratan yang diminta, apabila terdapat kekurangan data atau informasi dan memerlukan perbaikan atau penambahan, maka pemohon wajib untuk melengkapi terlebih dahulu
- Instansi lingkungan hidup yang bersangkutan akan melakukan verifikasi
- Instansi lingkungan hidup akan memberikan tanda bukti pendaftaran SPPL
ProReaders, itu dia sedikit ulasan terkait dengan syarat dan cara mengajukan permohonan pembuatan dokumen lingkungan SPPL. Sebagai pemilik bisnis atau usaha yang berkaitan dengan lingkungan, dokumen ini sangat penting untuk dimiliki, untuk itu percayakan proses pengajuan permohonannya pada jasa konsultan yang telah berpengalaman dan terpercaya.