
Jasa Pembuatan NPWP
- BisnisKeuangan
- May 23, 2022
- No Comment
- 370
Halo, ProReaders!
Warga negara yang baik adalah mereka – mereka yang taat akan pajak. Untuk melakukan transaksi perpajakan seseorang perlu memiliki NPWP. Tapi tidak semua orang tahu apa itu NPWP. Yuk, simak ulasan berikut.
Pengertian NPWP
Berdasarkan pasal 1 Nomor 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan identitas atau tanda pengenal yang diberikan oleh Ditjen (Direktorat Jenderal) Pajak kepada wajib pajak. Nomor Pokok Wajib Pajak diperlukan sebagai identitas untuk pengurusan administrasi perpajakan. Seperti KTP, setiap orang yang wajib pajak hanya diberikan satu Nomor Pokok Wajib Pajak.
Nomor Pokok Wajib Pajak terdiri dari 15digit angka, nomor inilah yang digunakan agar data perpajakan tidak tertukar. Angka pada NPWP memiliki arti tersendiri, berikut penjelasannya sesuai dengan struktur penomoran NPWP yang diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Contoh: 12.345.678.9-101.234
Penjelasan:
9 digit pertama pada NPWP adalah kode unik dari identitas wajib pajak.
3 digit selanjutnya merupakan kode unik dari KPP atau Kantor Pelayanan Pajak. Jika terdaftar sebagai Wajib Pajak baru, kode tersebut adalah kode tempat Wajib Pajak melakukan pendaftaran. Sedangkan bila statusnya sebagai Wajib Pajak lama, maka itu merupakan kode tempat wajib pajak saat ini.
3 digit terakhir merupakan status Wajib Pajak. 000 berarti pusat atau tunggal. 00x (001,002) berarti cabang dengan nomor terakhir menunjukkan urutan cabang.
Jenis – jenis NPWP
Menurut jenisnya, NPWP dibedakan menjadi dua jenis, yaitu:
- NPWP Pribadi, yakni NPWP yang diberikan kepada setiap orang yang memiliki penghasilan di Indonesia.
- NPWP Badan Usaha, yakni NPWP yang diberikan kepada perusahaan atau badan usaha yang berdiri dan mempunyai penghasilan di Indonesia.
Cara Membuat NPWP
Sebelum membahas langkah – langkah yang harus dilakukan untuk membuat NPWP, terdapat beberapa persyaratan yang harus diketahui terlebih dahulu. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini:
- Syarat membuat NPWP pribadi untuk karyawan atau pekerja kantoran
- Warga Negara Indonesia (WNI) menyertakan fotokopi KTP.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Warga Negara Asing (WNA) menyertakan fotokopi paspor atau kartu izin tinggal (KITAP/KITAS).
- Surat keterangan kerja dari perusahaan tempat bekerja.
- Bagi pegawai negeri bisa membawa surat keputusan (SK).
- Mengisi formulir pengajuan NPWP.
- Syarat membuat NPWP pribadi bagi wirausaha
- Warga Negara Indonesia (WNI) menyertakan fotokopi KTP.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Warga Negara Asing (WNA) menyertakan fotokopi paspor atau kartu izin tinggal (KITAP/KITAS).
- Surat Keterangan Usaha (SKU) minimal dikeluarkan oleh lurah atau bukti tagihan listrik.
- Surat pernyataan yang sudah ditandatangani di atas materai Rp 10.000. Surat ini menjelaskan bahwa Wajib Pajak benar-benar memiliki usaha atau pekerja bebas.
- Syarat membuat NPWP untuk wanita yang sudah menikah
Ada kalanya penghasilan istri lebih besar dari suaminya. Oleh sebab itu, istri bisa mengajukan NPWP secara terpisah dari suami dengan membawa persyaratan:
- Fotokopi NPWP suami, KTP, dan KK.
- Surat keterangan kerja dari perusahaan.
- Surat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan yang dikehendaki oleh kedua belah pihak.
- Mengisi formulir pengajuan NPWP.
- Syarat NPWP Badan Perusahaan Profit Oriented
Adapun yang dimaksud dengan Badan Perusahaan Profit Oriented yaitu Perseroan Terbatas (PT), Commanditaire Vennootschap (CV), Usaha Dagang (UD), Koperasi, Yayasan, dan lainnya.
Syarat-syarat pembuatan NPWP Badan Perusahaan Profit Oriented, sebagai berikut:
- Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan badan usaha.
- Surat keterangan penunjukan dari kantor pusat (bagi bentuk usaha tetap).
- Fotokopi KTP direktur atau salah satu pengurus.
- Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
- Surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
- Lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik atau bukti pembayaran listrik.
- Mengisi formulir pendaftaran NPWP badan usaha.
- Surat Kuasa bermaterai Rp 10.000, jika pengurusan NPWP badan usaha tidak dilakukan direktur atau pengurus.
- Syarat NPWP Badan Perusahaan Non-Profit Oriented
Badan Perusahaan Non-Profit Oriented adalah badan usaha seperti perkumpulan, organisasi masyarakat (ormas), organisasi sosial, dan lainnya.
Syarat-syarat pembuatan NPWP Badan Perusahaan Non-Profit Oriented, sebagai berikut:
- Akta pendirian badan usaha (jika ada).
- Fotokopi KTP Ketua atau salah satu pengurus badan usaha atau organisasi.
- Fotokopi NPWP Ketua atau salah satu pengurus badan usaha atau organisasi.
- Surat keterangan domisili dari Kelurahan.
- Mengisi formulir pendaftaran NPWP badan usaha.
- Syarat NPWP Badan Perusahaan Joint Operation
Jenis badan usaha yang termasuk Badan Perusahaan Joint Operation adalah yang dijalankan oleh dua perusahaan dalam melakukan sebuah proyek.
Kedua perusahaan yang bekerja sama menjalankan proyek tersebut harus sudah memiliki NPWP masing-masing, dan NPWP Badan Perusahaan Joint Operation akan dibuatkan NPWP baru dengan nama penggabungan dua perusahaan.
Baca Juga: Kelebihan CV dibandingkan Badan Usaha Lainnya
Syarat-syarat pembuatan NPWP Badan Perusahaan Joint Operation, sebagai berikut:
- Fotokopi Perjanjian Kerjasama atau Akte Pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (Joint Operation).
- Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation) yang diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
- Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak orang pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation), atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing.
- Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat.
- Kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
- Surat kuasa bermaterai Rp 10.000 jika pengurusan NPWP bukan dilakukan oleh direktur atau pengurus.
Cara Membuat NPWP Pribadi Melalui KPP
- Siapkan dokumen persyaratan yang telah difotokopi.
- Datang ke KPP terdekat. Bila alamat domisili sekarang berbeda dengan KTP, Anda diharuskan melampirkan surat keterangan tinggal dari Kelurahan.
- Isi formulir pengajuan NPWP.
- Serahkan berkas ke petugas pendaftaran.
- Menerima tanda terima pendaftaran Wajib Pajak.
Selain mendatangi Kantor Pelayanan Pajak, Anda juga bisa membuat Nomor Pokok Wajib Pajak secara online.
Cara Membuat NPWP Pribadi Secara Online
- Buka halaman ereg.pajak.go.id.
- Pilih menu daftar yang ada di bagian bawah.
- Masukkan alamat e-mail yang masih aktif agar verifikasi bisa dilakukan.
- Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail.
- Lakukan pengisian data diri secara lengkap agar bisa melangkah ke proses selanjutnya. Pastikan data diri yang diisikan adalah benar.
- Setelah pengisian data diri selesai, buka e-mail dan klik link verifikasi.
- Masuk ke sistem e-registrasi dan pilih menu pengajuan NPWP.
- Ikuti langkah-langkah pengisian dengan teliti dan pastikan data yang dilampirkan adalah benar supaya pengajuan ini tidak ditolak.
- Setelah pengisian formulir selesai, sistem akan merekomendasikan KPP untuk mengurus pengajuan yang telah Anda buat.
- Klik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan.
- Klik kirim pengajuan dan tunggu beberapa hari untuk mendapat konfirmasi apakah pengajuan Anda ditolak atau diterima. Konfirmasi akan dikirim melalui e-mail.
- Bila status pengajuan sukses, NPWP akan dikirim melalui pos ke alamat yang telah terlampir.
Prosedur pembuatan NPWP terbilang cukup rumit, tapi Anda tidak perlu khawatir karena ada Projasa yang selalu siap membantu Anda.
Klik disini untuk membuat NPWP dengan lebih mudah.