- March 30, 2022
- No Comment
- 435
Kelebihan CV dibandingkan Badan Usaha Lainnya

CV merupakan bentuk badan usaha kemitraan yang didirikan oleh dua orang atau lebih yang tingkatannya berada diatas UD. Sebagian anggota CV memiliki taggung jawab yang terbatas dan yang lainnya memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas.
Di masa pandemi ini, banyak orang yang dirumahkan dan beberapa orang yang bekerja mulai melihat peluang bisnis. Banyak dari mereka yang mulai mendirikan perusahaan baik berupa UD, CV, PT, maupun PT Pemodal Asing (PMA). untuk itu, Projasa membantu memberikan informasi terkait prosedur pendirian tersebut agar mempermudah para pengusaha mendirikan bisnis bersamaan dengan kebutuhan perizinan untuk melegalkan badan usaha yang dibangun.
Persyaratan dalam Pengurusan Pendirian CV
Dalam mengajukan pendirian badan usaha, penuhilah persyaratan yang dibutuhkan agar pengurusan dokumen perizinan anda dapat diurus dengan mudah dan cepat. Berikut kami merangkum persyaratan umum pendirian CV :
- Salinan E-KTP, KK, NPWP Persero Aktif dan Pasif.
- Salinan Surat Sewa jika status tempat usaha sewa.
- Salinan Kepemilikan Bangunan dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) jika tanah milik sendiri.
- Surat Keterangan Domisili Usaha.
- Foto Tempat Usaha.
Keuntungan Pendirian CV
Ada beberapa hal yang membedakan pendirian CV dengan badan usaha lainnya. Tentunya yang paling menarik adalah keuntungan yang dapat membantu anda lebih mudah memutuskan jenis badan usaha yang cocok untuk bisnis anda. Beberapa keuntungan CV diantaranya :.
- Proses Pendirian CV relatif lebih mudah dibandingkan mendirikan perusahaan Perseroan Terbatas (PT)
- Pemilik CV dibagi menjadi dua golongan. Yaitu pemilik aktif dan pasif. Pemilik pasif hanya turut menanam modal tanpa perlu aktif dalam kepengurusan CV namun tetap mendapat keuntungan dari usaha perusahaan.
- Bebas memilih nama. Dalam pendirian CV, persyaratan nama tidak serumit dalam pendirian PT. Bagi badan usaha berbentuk CV, tidak ada persyaratan khusus dalam pencantuman statusnya. bahkan sangat memungkinkan adanya kesamaan nama antar satu CV dengan CV lainnya.
- Modal lebih flexible dan tidak ada kewajiban modal minimal. Sehingga para pengusaha yang baru merintis bisnisnya tentu sangat cocok untuk mendirikan CV.
- Perusahaan mudah berkembang karena manajemen dipegang oleh orang yang sudah ahli dan dipercaya oleh sekutu lainnya.
- Lebih mudah memperoleh modal, karna pihak perbankan lebih mempercayainya
- Perpajakan yang lebih mudah. Sistem pembayaran pajak pada CV tidaklah serumit dalam pembayaran pajak PT. Pemerintah hanya mewajibkan pajak laba atau keuntungan CV yaitu pada akhir tahun atau satu kali pajak. Bagian keuntungan yang diterima oleh pemilik CV tidak dikenai pajak, namun penghasilan pribadi dari pemilik CV baik sekutu aktif maupun pasif tetap dikenakan pajak PPh.
Nah, itulah keuntungan yang bisa didapat dari pendirian CV. Semoga artikel ini dapat membantu anda dalam menentukan jenis pendirian usaha apa yang tepat bagi bisnis yang sedang anda jalankan. Jangan lupa mempertimbangkan berbagai aspek sebelum mendirikan badan usaha yang tepat untuk anda. Anda dapat melakukan konsultasi bersama kami dengan menghubungi kontak kami baik di website, telepon maupun WA : 0812 553 2111. Projasa #SolusiPerizinanAnda.