
KITAS: Begini Cara Membuatnya
- PariwisataPerizinan
- May 23, 2022
- No Comment
- 438
Apa itu KITAS?
ProReaders, bagi sebagian orang mungkin belum pernah mendengar atau bahkan mengetahui tentang KITAS, bagi Warga Negara Asing (WNA) memerlukan izin ini untuk dapat tinggal sementara di Indonesia.
Pengertian KITAS
KITAS atau Kartu Izin Tinggal Terbatas merupakan tanda izin yang diperuntukkan kepada Warga Negara Asing (WNA) untuk secara sah atau legal menetap sementara di Indonesia dalam kurun waktu terbatas. KITAS memiliki masa berlaku atau jangka waktu yang terdiri dari 6 bulan, 1 tahun sampai 2 tahun. Tetapi pemohon dapat mengajukan permohonan perpanjangan yang disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Adapun pihak – pihak yang bisa mengajukan pembuatan KITAS, antara lain:
- Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Indonesia dengan Visa Tinggal terbatas.
- Anak yang lahir di Indonesia yang pada saat lahir ayah dan/atau ibunya merupakan pemegang KITAS.
- Warga Negara Asing (WNA) yang diberikan alih status dari Izin Tinggal Kunjungan.
- Awak kapal atau nahkoda, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yuridiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- Warga Negara Asing (WNA) yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Anak dari Warga Negara Asing (WNA) yang kawin secara sah dengan WNI.
Jenis KITAS
Pemerintah Indonesia mengeluarkan 3 jenis Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), diantaranya:
- KITAS Visa Kerja
KITAS Visa Kerja merupakan jenis izin yang mengharuskan pemegangnya memperoleh sponsor dari perusahaan resmi yang memperkerjakan nya. Adapun jenis perusahaan yang dapat memberikan sponsor kepada Tenaga Kerja Asing di Indonesia antara lain PT PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri), PT PMA (Penanaman Modal Asing), institusi publik atau swasta dan kantor perwakilan.
Akan tetapi perusahaan ini harus mengurus perizinan nya terlebih dahulu dengan cara mengajukan permohonan ke Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Apabila melanggar ketentuan yang berlaku, perusahaan sponsor tersebut dapat dikenakan denda TKA yang dipekerjakan.
- KITAS Visa Pernikahan atau Keluarga
KITAS jenis ini diberikan kepada Warga Negara Asing (WNA) yang secara sah menikah dengan WNI yang dibuktikan dengan buku nikah atau sertifikat nikah resmi. Hal ini dikarenakan pasangan WNI akan menjadi sponsor bagi pasangan WNA untuk mendapatkan KITAS dengan masa berlaku satu tahun dan dapat melakukan permohonan perpanjangan. KITAS Visa Pernikahan hanya mengizinkan untuk tinggal, tetapi tidak untuk bekerja di wilayah Negara Indonesia.
Baca Juga: Cara Mudah Membuat Paspor
- KITAS Visa Pensiun
KITAS Visa Pensiun merupakan jenis KITAS yang diberikan kepada WNA dengan usia lebih dari 55 tahun yang datang ke Indonesia dan ingin pensiun atau menghabiskan sisa waktunya untuk tinggal di Indonesia. KITAS jenis ini bisa diajukan setelah masuk ke Indonesia selama satu bulan dengan menggunakan visa turis.
Selain itu, WNA tersebut tidak mempunyai bisnis dengan cabang di Indonesia. Tetapi, WNA pemegang visa pensiun diizinkan untuk membuka rekening di bank lokal. Jangka waktu KITAS visa pensiun adalah 1 tahun dan dapat perpanjang sampai 4 kali.
Syarat Pengurusan KITAS
Berikut beberapa persyaratan umum untuk mengajukan KITAS, diantaranya:
- Mengisi formulir.
- Paspor kebangsaan atau dokumen perjalanan serta bukti visa.
- KITAS lama (untuk perpanjangan).
- Surat permohonan dari penjamin atau sponsor.
- KTP penjamin atau sponsor.
- Surat penjamin atau sponsor.
- Surat kuasa.
- Surat keterangan tempat tinggal.
Persyaratan tambahan untuk KITAS Visa Pernikahan, antara lain:
- Sertifikat nikah atau Akta pernikahan.
- Kartu Keluarga (KK).
Selanjutnya untuk bayi yang lahir di Indonesia pemegang KITAS, dengan persyaratan:
- Surat Keterangan Lahir.
- Surat Keterangan Lapor Lahir dari Kantor Imigrasi.
- KITAS orang tua.
Itulah dia pembahasan tentang Izin Tinggal Terbatas di Indonesia. Sebelum mengajukan berkas, sebaiknya terlebih dahulu menyiapkan dokumen yang diperlukan, agar proses pengajuan KITAS menjadi lebih mudah dan efisien, menggunakan layanan jasa birojasa dapat menjadi salah satu solusi.
Projasa hadir untuk membantu Anda mendapatkan KITAS dengan lebih mudah dan efisien.
Mau bertanya seputar pembuatan KITAS? Hubungi kami di WhatsApp