
Mengerti Perbedaan dan Jenis Sertifikat Tanah, Nomor 1 & 4 Sangat Umum
- Perizinan
- March 30, 2022
- No Comment
- 619
Dalam proses jual beli properti, banyak dokumen yang harus dipenuhi agar dapat melakukan transaksi yang efektif. Bicara soal sertifikat tanah, ternyata sebagian orang masih bingung dengan istilah ini. Bahkan ada yang belum mengetahui perbedaan antara sertifikat hak milik dan sertifikat hak pakai.
Sebelum membeli tanah, penting untuk memahami jenis-jenis sertifikat tanah yang berlaku di Indonesia. Tujuannya agar kita sebagai konsumen tidak tertipu dalam jual beli tanah. Dengan sertifikat ini, Anda dapat mengetahui kepemilikan sah atas sebidang tanah.
Sertifikat tanah juga memiliki kedudukan yang sangat penting, karena berkaitan dengan legalitas dan menjadi bukti kuat hak guna tanah. Tidak hanya itu, sertifikat tanah juga dapat dijadikan sebagai acuan legalitas tanah yang ingin Anda beli. Untuk ulasan lebih lengkap tentang sertifikat tanah, silakan merujuk ke panduan di bawah ini.
- SHM (Sertifikat Hak Milik)
SHM memang mewakili sertifikat kepemilikan, dan sekarang jika Anda memilikinya, Anda harus bangga. Pasalnya, sertifikat tanah semacam ini merupakan sertifikat tertinggi dan terkuat di mata hukum. Seperti namanya, SHM didefinisikan sebagai dokumen yang membuktikan kepemilikan tanah yang sah dan efektif.
Pemilik sertifikat hak milik atas tanah dan bangunan memiliki semua hak untuk mengelola dan menggunakan tanah tersebut sesuai kebutuhan. Jika sewaktu-waktu timbul sengketa, maka pemilik tanah SHM paling berhak atas tanah tersebut. - HGU (Sertifikat Hak Guna Usaha)
Jika Anda memiliki Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU), maka Anda dapat yakin bahwa status tanah tersebut adalah milik negara. Sertifikat tanah jenis ini diterbitkan oleh pemerintah kepada orang pribadi atau badan komersial untuk pengelolaan tanah dengan tujuan tertentu, seperti peternakan dan perikanan. Luas tanah yang dapat dijadikan HGU minimal 5 hektar dan paling banyak 25 hektar.
Masa manfaat maksimum HGU adalah 35 tahun, dan dapat diperpanjang hingga 25 tahun. Namun, hak pemerintah untuk menggunakan sertifikat dapat dialihkan. - SHP (Sertifikat Hak Pakai)
Ada juga jenis sertifikat hak guna tanah yang menunjukkan hak untuk menggunakan atau menempati tanah milik negara. Selain milik negara, dapat juga menjadi milik pihak lain dengan kesepakatan. Meski mirip dengan leasing, kategori sertifikat ini sebenarnya berbeda. - SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan)
SHGB adalah Sertifikat Hak Guna Bangunan, meskipun ada kata bangunan di sini, SHGB adalah sertifikat tanah. Pemegang SHGB biasanya menggunakan tanah tersebut untuk pembangunan gedung atau keperluan lainnya. Pemberian hak tersebut juga memiliki jangka waktu tertentu, biasanya masa berlaku sertifikat hak guna bangunan adalah 30 tahun.
Jika batas waktu pemberian hak berakhir, dapat diperpanjang untuk 20 tahun lagi. Secara umum, pengembang banyak menggunakan tanah dengan status SHGB untuk membangun apartemen atau rumah. Jarang sekali individu membeli tanah SHGB sebagai tempat tinggal pribadi.
Namun, salah satu kelebihan sertifikat tanah ini adalah dapat diberikan kepada siapa saja. - Sertifikat Tanah Berbentuk Girik/Pipil
Perlu dicatat bahwa girik atau pipil itu sendiri sebenarnya bukan sertifikat tanah. Girik/pipil adalah sertifikat pajak bumi yang membuktikan bahwa seseorang telah menguasai sebidang tanah. Tanah berstatus girik adalah tanah bekas hak ulayat yang belum terdaftar di Badan Pertanahan Negara (BPN).
Dibandingkan dengan sertifikat kepemilikan tanah jenis lain, status hukum girik cukup rendah atau lemah. Jika anda berminat untuk membeli tanah girik, pastikan nama yang tertera pada arsip girik sama dengan nama pada perjanjian jual beli. Hal ini untuk menghindari konflik di kemudian hari.
Jika Anda berencana untuk meningkatkan status tanah girik menjadi SHGB atau SHM, maka Anda perlu mengumpulkan semua dokumen terkait.
Demikian beberapa informasi yang perlu Anda ketahui tentang sertifikat tanah yang harus dipahami sebelum melakukan transaksi jual beli tanah. Semoga informasi di atas bermanfaat untuk kita semua. Kunjungi situs www.projasa.co.id untuk menemukan segala layanan mulai dari pengurusan sertifikat tanah hingga jasa gambar IMB dan RAB nya. Selamat membeli properti favorit Anda!