
Pengurusan Dokumen Lingkungan: UKL-UPL
- Perizinan
- June 10, 2022
- No Comment
- 781
Hi, ProReaders!
Dokumen Lingkungan merupakan dokumen-dokumen yang diperlukan oleh perusahaan atau jenis usaha yang kegiatannya berkaitan dengan lingkungan. Terdapat tiga jenis dokumen lingkungan yakni SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup), UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup), dan AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan).
Dokumen Lingkungan UKL-UPL
UKL-UPL merupakan singkatan dari Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha atau kegiatan yang dilakukan. UKL-UPL diperlukan untuk memastikan bahwa usaha yang dilakukan tidak akan memberikan dampak negatif kepada lingkungan sekitar sehingga usaha atau kegiatan dapat diberikan izin untuk melakukan usaha tersebut dengan mengeluarkan surat perizinan.
UKL-UPL diwajibkan untuk usaha yang tidak memerlukan dokumen analisis dampak lingkungan (AMDAL) yang berarti bahwa UKL-UPL hanya diperuntukkan untuk usaha yang hanya memberikan dampak kecil ntuk lingkungan sekitar. UKL-UPL tidak hanya dibutuhkan dalam fase perencanaan suatu proyek untuk memperoleh izin semata, namun UKL-UPL wajib dimiliki oleh usaha-usaha yang telah berjalan tetapi belum memilikinya, UKL-UPL berlaku sejak usaha tersebut didirikan selama pemilik atau pelaku usaha tidak pengganti lokasi usaha, proses, dan juga bahan baku.
Syarat Pembuatan UKL-UPL
Pembuatan atau permohonan UKL-UPL harus memenuhi beberapa syarat terlebih dahulu sebelum diterbitkan. Adapun persyaratan untuk membuat UKL-UPL adalah sebagai berikut:
- Formulir surat permohonan izin lingkungan UKL-UPL dan pemeriksaan UKL-UPL
- Fotokopi company profile
- Peta lokasi usaha (menunjukan arah lokasi usaha)
- Site plan/ layout pekerjaan rona awal
- Foto lokasi usaha / foto bangunan usaha (tampak utara, selatan, barat, dan timur)
- Uji sampel air / udara dari laboratorium yang sudah terakreditasi KAN
- Akte pendirian perusahaan
- Bukti kepemilikan tanah (sertifikat tanah)
- Titik koordinat lokasi kegiatan
- Keterangan teknis tentang kualifikasi penyusunan dokumen atau sertifikasi bagi konsultan / pihak ke 3
- MoU (apabila ada Kerjasama oleh pihak kedua atau pihak ketiga)
- Persyaratan lain yang dibutuhkan
Adapun format dari dokumen UKL-UPL ini adalah sebagai berikut:
- Kata pengantar yang telah ditandatangani pemrakarsa dan distempel (bila berbadan hukum)
- Identitas pemrakarsa
- Rencana usaha atau kegiatan
- Dampak lingkungan yang ditimbulkan dan upaya pengelolaan lingkungan hidup serta upaya pemantauan lingkungan hidup
- Jumlah dan jenis izin PPLH yang dibutuhkan
- Surat pernyataan yang ditandatangani dan distempel untuk yang berbadan hukum
- Daftar Pustaka
- Lampiran
Cara melakukan pembuatan UKL-UPL terdiri dari beberapa langkah yang harus dilakukan:
- Pemrakarsa melakukan pengajuan permohonan penyusunan dokumen UKL-UPL kepada pihak berwenang
- Permohonan diterima oleh bagian penerimaan dokumen
- Pemeriksaan kesesuaian dokumen persyaratan
- Jika dokumen pemrakarsa tidak lengkap, maka dokumen dikembalikan kepada pemohon untuk dilakukan penambahan atau perubahan pada dokumen persyaratan
- Pemeriksaan dokumen UKL-UPL dan pembuatan tanggapan.
Mekanisme awal pengajuan permohonan dokumen lingkungan, permohonan dokumen lingkungan dilakukan dengan langkah sebagai berikut:
- Pemrakarsa mengajukan surat permohonan arahan dokumen lingkungan hidup dilengkapi gambaran rencana kegiatan termasuk skala besaran kegiatan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) daerah setempat.
- Tim DLH daerah tempat terjadinya usaha atau kegiatan melakukan evaluasi dan menetapkan arahan dokumen lingkungan yang harus disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Dokumen Lingkungan SPPL: Pengertian, Cara dan Persyaratannya
Cara melakukan pengajuan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) adalah sebagai berikut:
- Pemrakarsa mengajukan permohonan penilaian Draf dokumen UKL-UPL kepada kepala dinas lingkungan hidup daerah setempat. Selain itu pada tahap ini pemrakarsa juga mengajukan permohonan izin lingkungan kepada pemerintah yang berwenang yang disertai dengan satu buah draft dokumen UKL-UPL.
- Tim DLH daerah setempat melakukan pemeriksaan administrasi terhadap draft dokumen UKL-UPL. Jika ditemukan dokumen pemohon belum lengkap, maka diinformasikan kepada pemohon untuk melengkapi dokumen tersebut.
- Apabila dokumen telah dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan administrasi, maka akan diumumkan melalui media massa dan papan pengumuman di lokasi kegiatan usaha.
- Tim DLH menjadwalkan rapat koordinasi pembahasan penilaian draft dokumen UKL-UPL dengan mengundang pemrakarsa, tim teknis, dan juga instansi terkait.
- Pemrakarsa akan dibantu oleh konsultan untuk memperbanyak draft dokumen UKL-UPL sesuai dengan jumlah peserta yang diundang.
- Tim DLH melaksanakan rapat koordinasi pembahasan penilaian draft dokumen UKL-UPL yang dihadiri oleh pemrakarsa, tim teknis, dan instansi terkait.
- Tim DLH membuat berita acara dan notulensi hasil rapat pembahasan penilaian draft dokumen UKL-UPL.
- Pemrakarsa kan dibantu oleh konsultan yang berwajib untuk memperbaiki dokumen berdasarkan berita acara dan notulensi rapat sebelumnya.
- Pemrakarsa menyampaikan draft dokumen UKL-UPL hasil perbaikan kepada dinas lingkungan hidup pemerintah daerah setempat.
- Jika perbaikan atau penyempurnaan draft dokumen UKL-UPL telah selesai dilakukan, maka selanjutnya diserahkan kepada DLH pemerintah setempat.
- Kepala DLH menandatangani surat rekomendasi UKL-UPL
- Pemerintah daerah melakukan penandatanganan izin lingkungan berdasarkan rekomendasi UKL-UPL
- Waktu yang dibutuhkan adalah selama 14 hari kerja
- Kegiatan tersebut akan diumumkan paling lambat 3 hari kerja sejak diterbitkan izinnya.
Untuk melakukan pendaftaran UKL-UPL Anda tidak perlu bingung mencari jasa yang tepat dan terpercaya yang bisa membantu Anda dalam mengatasi kecemasan. Jika ingin melakukan pembuatan atau pengajuan UKL-UPL Usaha yang mudah dan cepat, Anda bisa menghubungi. Projasa merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa pembuatan dokumen-dokumen resmi yang siap melayani Anda untuk mengurus keperluan dokumen persyaratan UKL-UPL dan membantu Anda untuk mendaftarkan UKL-UPL Anda dengan cepat dan tepat.