
Pentingnya memiliki TDUP bagi Usaha yang bergerak di Bidang Pariwisata
- Pariwisata
- March 30, 2022
- No Comment
- 660
TDUP atau Tanda Daftar Usaha Pariwisata merupakan bukti tanda usaha yang terdaftar dan wajib dimiliki oleh pengusaha di sektor pariwisat. Apa saja jenis usaha yang termasuk sektor Pariwisata ?
Berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Industri. Sektor Pariwisata meliputi :
- Daya Tarik Obyek Wisata
- Kawasan Pariwisata
- Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan Dan Rekreasi
- Penyelenggaraan Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi, dan Pameran
- Jasa Transportasi Wisata
- Jasa Makanan Dan Minuman
- Penyediaan Akomodasi
- Jasa Perjalanan Wisata
- Jasa Konsultan Pariwisata
- Jasa Pramuwisata
- Jasa Informasi Pariwisata
- Spa.
- Wisata Tirta
Dokumen TDUP menjadi bukti konkrit bahwa suatu usaha sudah terdaftar dalam Daftar Usaha Pariwisata dan dapat melaksanakan kegiatannya serta menyelenggarakan usahanya. Pelaku usaha mikro / kecil yang perseorangan dibebaskan dari keharusan untuk mendaftarkan usaha pariwisatanya. Pengusaha tersebut bebas dapat mendaftarkan usaha pariwisatanya bila berkeinginan sendiri. Namun, alangkah baiknya jika dipersiapkan sejak awal agar lebih mudah dalam pendataan, pemberian fasilitas oleh pemerintah, dan menjadi nilai profesionalitas dan kredibilitas dari bidang usaha pariwisata tersebut.
Persyaratan TDUP :
- Fotokopi akta pendirian perusahaan dan / atau perubahannya apabila pemohon badan usaha
- Fotokopi keputusan pengesahan akta pendirian perusahaan dan / atau perubahannya apabila pemohon berbentuk badan hukum
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Sertifikat/bukti penguasaan tanah dan/atau bangunan yang telah disahkan oleh pejabat berwenang
- Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran atas dokumen disertai materai
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Fotokopi bukti pelunasan pembayaran denda administratif bagi usaha pariwisata yang terkena sanksi denda administratif
- Surat Pernyataan Kesanggupan melaksanakan kegiatan usaha Pariwisata sesuai dengan Ketentuam yang tercantum dalam Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)
- Fotokopi memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA) dan fotokopi Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS), apabila mendatangkan artis dari luar negeri
(Sumber: Perda Surabaya No.25/2014 Psl.18 dan http://ssw.surabaya.go.id/)
secara umum inilah persyaratan TDUP. namun, apabila TDUP yang diajukan dengan bidang usaha terntu, menyesuaikan persyaratan lainnya.
Mengapa Diwajibkan ?
Pelaku usaha pariwisata baik perseorangan atau non perseorangan wajib memiliki TDUP atau Tanda Daftar Usaha Pariwisata agar pemerintah dapat memantau perkembangan pariwisata di Indonesia serta membantu pendanaan apabila dibutuhkan dalam situasi pandemi ini.
Sudahkah Anda mengurus TDUP ?
Yuk Buat TDUP bersama Projasa #partnerbisnisanda