
Pentingnya Sertifikat Jaminan Halal
- Perizinan
- March 31, 2022
- No Comment
- 508
Halo readers, memiliki Sertifikat Jaminan Halal itu artinya kamu peduli terhadap kenyamanan dan keamanan pembelimu.
Hal ini dikarenakan seaman apapun produkmu, akan sulit menjelaskan dan membuktikannya. Dengan Sertifikat Jaminan Halal, produkmu dapat dipastikan halal dan aman tanpa perlu membuang banyak waktu dan tenaga untuk meyakinkan pembeli.
Tapi apakah Readers sudah tahu Apa itu Sertifikat Jaminan Halal atau SJH?
Yuk cari tahu!
Apa itu Sertifikat Jaminan Halal?
Sertifikat Jaminan Halal merupakan sebuah bukti tertulis yang dikeluarkan oleh MUI sebagai tanda bahwa produk yang diperjualbelikan telah memenuhi syarat kehalalan yang ditetapkan dalam sidang fatwa MUI.
Manfaat Jika Produk Bersertifikat Halal.
Readers sudah tahu belum, produk yang memiliki Sertifikat Jaminan Halal dapat memberikan rasa aman, nyaman dan kepercayaan terkait kepastian tersedianya produk halal bagi konsumen. Selain itu, Sertifkasi ini juga bertujuan untuk melindungi konsumen muslim terhadap produk makanan dan minuman yang tidak halal, karena tidak ada keraguan lagi bahwa produk tersebut terindikasi dari hal-hal yang diharamkan.
Produk yang Diwajibkan Memiliki Sertifikat Halal
Sebelum membahas lebih jauh, Readers harus tahu apa saja produk yang wajib memiliki sertifikat halal. Berikut adalah produk yang diwajibkan memiliki sertifikat halal:
- Makanan
- Minuman
- Obat
- Kosmetik
- Produk kimiawi & Produk biologi
- Produk rekayasa genetik
- Barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
Cara Mengurus Sertifikat Halal
Untuk mendapatkan Sertifikasi Halal, Readers harus mengikuti sistematika alur pendaftaran terlebih dahulu. Berikut cara mengurus sertifikat halal:
- Mengikuti Pelatihan dan Memahami Sertifikasi SJH
- Menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH)
- Menyiapkan Dokumen Sertifikasi Halal
- Melakukan Pendaftaran Sertifikasi Halal
- Melakukan Monitoring Pre-audit
- Proses Audit
- Melakukan Monitoring Pasca-audit
- Mendapatkan Sertifikat Halal
Syarat Membuat Sertifikat Jaminan Halal
Adapun syarat yang perlu Readers ketahui untuk membuat Sertifikat Jaminan Halal, sebagai berikut:
- Kebijakan Halal
Saat membuat Sertifikat Jaminan Halal, maka perlu dilakukan sosialisasi kebijakan halal kepada seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) perusahaan.
- Tim Manajemen Halal
Selain membuat kebijakan halal, membangun tim manajemen halal perlu dilakukan untuk mencakup bagian yang terlibat dalam aktivitas serta memiliki tugas, tanggungjawab, dan wewenang yang jelas.
- Pelatihan dan Edukasi
Perusahaan yang ingin mengurus Sertifikat Jaminan Halal harus memiliki prosedur tertulis pelaksanaan pelatihan. Pelatihan internal harus dilakukan minimal setahun sekali dan pelatihan eksternal harus dilakukan minimal dua tahun sekali.
- Bahan
Salah satu syarat dalam mengurus Sertifikat Jaminan Halal adalah kualifikasi bahan yang digunakan dalam pembuatan produk, bahan tersebut tidak boleh berasal dari bahan haram atau najis. Perusahaan harus memiliki dokumen pendukung tentang bahan yang digunakan, kecuali bahan tidak kritis atau bahan yang dibeli secara retail.
- Produk
Karakteristik produk tidak boleh memiliki kecenderungan bau atau rasa yang mengarah kepada produk haram atau yang telah dinyatakan haram berdasarkan fatwa MUI.
- Fasilitas Produksi
Restoran/catering/dapur maupun rumah potong hewan harus menjamin tidak adanya kontaminasi dengan bahan atau produk haram dan najis.
- Prosedur Tertulis
Prosedur tertulis mengenai pelaksanaan aktivitas kritis, yaitu aktivitas pada rantai produksi yang dapat mempengaruhi status kehalalan produk.
- Kemudahan Pencarian
Perusahaan mewajibkan prosedur tertulis untuk menjamin kemampuan telusur produk yang disertifikasi berasal dari bahan yang memenuhi kriteria. Kriteria di dalam mengurus sertifikat halal disetujui LPPOM MUI dan diproduksi di fasilitas produksi yang memenuhi kriteria (bebas dari bahan haram dan najis).
- Kesigapan dalam Penanganan Produk
Prosedur tertulis untuk menangani produk yang tidak memenuhi kriteria, yaitu tidak dijual ke konsumen yang mempersyaratkan produk halal dan jika terlanjur dijual maka harus ditarik.
- Audit Internal
Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis audit internal pelaksanaan Sertifikat Jaminan Halal. Audit internal dilakukan setidaknya enam bulan sekali dan dilaksanakan oleh auditor halal internal yang kompeten dan independent. Hasil audit disampaikan ke LPPOM MUI dalam bentuk laporan berkala secara 6 bulan sekali.
- Review Manajemen secara Berkala
Review manajemen secara berkala sebagai syarat mengurus sertifikat jaminan halal harus melakukan kaji ulang manajemen minimal satu kali dalam satu tahun, dengan tujuan untuk menilai efektifitas penerapan Sertifikat Jaminan Halal dan merumuskan perbaikan berkelanjutan.
Demikian ulasan tentang Sertifikat Jaminan Halal.
Readers punya produk yang belum tersertifikasi halal? Atau punya kerabat yang produknya belum tersertifikasi halal?
Yuk bisa langsung ke Projasa! Projasa siap membantumu proses mengurus Sertifikat Jaminan Halal. Projasa #PartnerBisnisAnda
Klik disini atau scan barcode-nya >>>