Persyaratan Mengurus SLF di Kota Surabaya

Persyaratan Mengurus SLF di Kota Surabaya

Halo, ProReaders!

Surabaya – Sebagai Ibu Kota Provinsi Jawa Timur dan kota terbesar kedua di Indonesia, merupakan hal yang lumrah jika Kota Surabaya memiliki banyak gedung yang tinggi dan bertingkat. Namun faktanya, masih ada banyak gedung – gedung tersebut yang tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi atau SLF. Padahal, adanya SLF merupakan syarat serta bukti bahwa sebuah gedung dinyatakan aman untuk digunakan.

Berkaca dari peristiwa kebakaran yang menimpa salah satu gedung bangunan bertingkat di Surabaya belum lama ini, bisa jadi hal tersebut sebagai pengingat untuk memastikan bangunan gedung memiliki SLF agar dapat digunakan dengan aman.

Jadi, apa itu Sertifikat Laik Fungsi atau SLF?

Simak penjelasan di bawah ini.

Pengertian Sertifikat Laik Fungsi atau SLF

Sertifikat Laik Fungsi atau yang disingkat SLF merupakan sertifikat resmi yang dikeluarkan untuk suatu gedung yang telah selesai masa pembangunannya. Sertifikat ini hanya dapat diterbitkan oleh pemerintah. Adapun gedung yang akan diberikan Sertifikat Laik Fungsi atau SLF jika proses pembangunan sudah selesai dibangun sesuai dengan PBG dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh instansi atau jasa konsultan SLF.

Persyaratan Pengajuan SLF

Persyaratan untuk uji kelaikan fungsi bangunan gedung terdiri dari dua pemenuhan, diantaranya adalah persyaratan administratif dan teknis. Persyaratan administratif bangunan gedung sendiri meliputi status hak tanah, status kepemilikan bangunan gedung, serta PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Sedangkan persyaratan teknis terdiri dari persyaratan tata bangunan dan keandalan bangunan gedung.

Persyaratan Administratif

Persyaratan administratif pengajuan SLF bangunan antara lain:

  1. Status hak atas tanah yang dibuktikan dengan bukti status hak atas tanah atau surat perjanjian pemanfaatan apabila pemilik bangunan gedung bukan pemegang hak atas tanah.
  2. Status kepemilikan bangunan gedung yang dilengkapi dengan KTP pemilik
  3. PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)
  4. Surat permohonan kelaikan fungsi bangunan, dan
  5. As-Built Drawing

Untuk mencari tahu lebih lanjut tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Anda bisa membacanya disini.

Persyaratan Teknis

Sedangkan persyaratan teknis pengajuan SLF bangunan gedung akan dikaji melalui tata bangunan dan keandalan bangunan gedung. Persyaratan tata bangunan yang dimaksud diantaranya:

  1. Persyaratan peruntukan bangunan gedung, merupakan kesesuaian fungsi dengan peruntukan dalam rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, rencana detail tata ruang kabupaten/kota, maupun rencana tata bangunan dan lingkungan.
  2. Persyaratan intensitas bangunan gedung, yang meliputi kepadatan, ketinggian, dan jarak bebas bangunan gedung.
  3. Persyaratan arsitektur bangunan gedung, yang meliputi penampilan, tata ruang dalam, keseimbangan, keserasian, dan keselarasan bangunan gedung dengan lingkungannya.
  4. Persyaratan pengendalian dampak lingkungan, merupakan persyaratan izin lingkungan untuk bangunan gedung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk persyaratan keandalan bangunan gedung yang akan dikaji terdiri dari keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Dimana dalam hal ini, tim pengkaji teknis akan melihat dari sisi struktur bangunan, proteksi bahaya atau pengaman bencana, sistem pencahayaan, air bersih dan sanitasi, kelengkapan prasarana dan sarana pemanfaatan bangunan gedung, maupun hal teknis lainnya.

Kemudian, apa yang terjadi jika suatu gedung belum memenuhi syarat kelaikan?

Gedung tersebut belum dapat diterbitkan SLF nya dengan catatan untuk memenuhi atau memperbaiki poin-poin yang belum lengkap.

ProReaders, pentingnya SLF juga tidak terlepas dari sanksi yang diberikan. Pemilik maupun pengguna bangunan gedung yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi mulai dari peringatan, pencabutan izin, hingga pembongkaran. Untuk itu, segera ajukan Sertifikat Laik Fungsi atau SLF bangunan gedung Anda bersama PT Projasa Cita Nusantara yang saat ini telah membuka Cabang di Kota Surabaya.

Anda dapat dengan gratis melakukan konsultasi terlebih dahulu bersama kami DISINI

#PartnerBisnisAnda

KLIK DISINI untuk cari tahu lebih banyak mengenai perizinan mulai dari perizinan bangunan gedung hingga izin usaha.

Related post

Bagaimana Cara Memilih Manajemen Villa Terbaik di Bali

Bagaimana Cara Memilih Manajemen Villa Terbaik di Bali

Bayangkan ini! Anda sudah mewujudkan impian anda untuk memiliki properti di Bali dan anda merasa bangga memiliki villa indah di salah…
PROJASA KONSTRUKSI

PROJASA KONSTRUKSI

Halo, ProReaders! Dalam industri, dunia konstruksi disebut-sebut sebagai salah satu bidang yang lebih dinamis jika dibandingkan dengan bidang – bidang industri…
MANFAAT MENDIRIKAN PT PMA

MANFAAT MENDIRIKAN PT PMA

Halo, ProReaders! Peraturan perundangan-undangan telah menetapkan dan tertulis jika investasi asing yang akan masuk ke Indonesia diharuskan melalui prosedur penanaman modal…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *