
PERSYARATAN PENANAMAN MODAL ASING DI INDONESIA
- Uncategorized
- September 1, 2022
- No Comment
- 745
Halo, ProReaders!
PT Penanaman Modal Asing atau PMA, merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dimana di dalamnya terdapat penggabungan mitra kerja asing atau menggunakan modal asing. Hal tersebut dapat berupa menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang melakukan penggalangan bersama dengan penanam modal di dalam negeri.
Pengertian modal asing sendiri adalah modal yang dimiliki oleh negara luar atau asing, perseorangan yang berasal dari warga negara asing, berbentuk badan usaha asing, badan hukum asing, bahkan badan hukum Indonesia yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pihak asing.
Menurut peraturan perundangan-undangan yang telah ditetapkan dan tertulis jika investasi asing yang akan masuk ke Indonesia diharuskan melalui prosedur penanaman modal asing yang telah ditentukan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal atau BKPM. Hal penting untuk penanaman modal asing adalah adanya ketentuan DNI atau Daftar Negative Investasi yang menetapkan mengenai besaran nilai persen maksimal kepemilikan asing dalam suatu kegiatan usaha. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 pada poin kedua Peraturan BKPM 6/2018 yang membahas tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal, penanam modal merupakan kegiatan penanam modal dalam negeri dan penanam modal luar negeri. Dimana pengertian penanam modal dalam negeri adalah perseorangan warga negara Indonesia, badan usaha Indonesia, negara Republik Indonesia, atau daerah yang melakukan penanaman modal tambahan di wilayah Negara Republik Indonesia.
Sedangkan pengertian penanam modal asing adalah perseorangan yang berasal dari warga negara asing, bukan dari warga negara Indonesia. berbentuk badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan Penanaman Modal di wilayah negara Republik Indonesia.
Dikutip di dalam Pasal 6 ayat (3) Peraturan BKPM 6/2018 yang menjabarkan tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal, ditentukan dan telah ditetapkan bahwa PT PMA diharuskan untuk:
- Memiliki investasi dengan nilai investasi minimal sebesar Rp 10 miliar,
- Memiliki modal yang ditempatkan dan dapat disetor sebesar Rp 2.5 miliar,
- Persentase kepemilikan dikalkulasikan berdasarkan nilai nominal saham, dan
- Pemegang saham memiliki nilai nol supaya dapat menjalankan bisnisnya di dalam negara Indonesia.
- Penanaman Modal Asing harus memenuhi sejumlah persyaratan administrasi, seperti:
- Anggaran Dasar perusahaan
- Identitas perusahaan
- Pengajuan permohonan secara online/daring
- Fotokopi paspor dari pemegang saham
- Flowchart raw materials
- Surat rekomendasi dari instansi terkait
- Keterangan Perjanjian kerja sama baik berupa MOU, Joint Venture atau lainnya.
- Scan/Fotokopi KTP (WNI) para pendiri.
- Passport/KITAS (WNA) para pendiri.
- Scan/Fotokopi NPWP para pendiri (WNI).
- Pasfoto Direktur Perusahaan 3×4 dan 4×6 dengan latar belakang merah (masing-masing 4 lembar).
- PBB dan STTS (Surat Tanda Terima Setoran) tahun terakhir sesuai domisili perusahaan.
- Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha.
- Surat Keterangan Domisili.
- Foto kantor lengkap luar dalam.
Sesuai dengan layanan yang dapat kami berikan, Projasa menyediakan solusi untuk membantu kepengurusan izin usaha Anda. Salah satunya adalah layanan pengurusan izin untuk mendirikan izin badan usaha penanaman modal asing.
Percayakan pengurusan izin usaha Anda kepada Projasa, Karena projasa merupakan perusahaan jasa Terlengkap, Transparan, Terpercaya.
Tanya Jawab seputar layanan kami atau seputar izin usaha. Hubungi kami disini atau kunjungi laman resmi kami www.projasa.co.id