
Perubahan IMB menjadi PBG atau SLF, Apa itu PBG / SLF?
- Uncategorized
- March 30, 2022
- No Comment
- 1820
Kalau dulu orang ingin meningkatkan nilai jual bangunan atau punya legalitas yang dimiliknya dengan mengajukan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) sekarang sudah berbeda nama. IMB sudah diubah menjadi SLF (Sertifikat Laik Fungsi) atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Perubahan ini mengacu pada PP No. 16 Tahun 2021.
Perubahan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan legalitas bangunan gedungnya. Dengan adanya sistem baru ini diharapkan masyarakat bisa mendapat pelayanan yang maksimal.
Di zaman serba online sekarang dinas perizinan mengembangkan pelayanan yang lebih mudah. Semua lapisan masyarakat bisa mengajukan izinnya dari rumah secara daring. Jadi tidak perlu repot-repot lagi harus datang ke dinas perizinan. Bisa dikerjakan di sela-sela kesibukan sehari-hari masyarakat. Jadi di masa pandemi ini bisa tetap menjaga kesehatan dengan mengurangi mobilitas tapi tetap produktif.
“Tidak ada yang tetap kecuali perubahan” kata seorang bijak. Tentunya perubahan yang terjadi diharapkan untuk menjadi lebih baik dan lebih baik lagi.
Apasih persyaratan pengajuan SLF dan PBG??
Pengajuan SLF dan PBG sama dengan persyaratan pengajuan IMB, namun memiliki beberapa perubahan. Persyaratan untuk legalitas bangunan ini pada dasarnya melampirkan FC SHM (Sertifikat Hak Milik), FC KTP, FC KK, FC NPWP dan FC Gambar bangunan dan beberapa syarat yang disesuaikan dengan spesifikasi bangunan.
Jika bangunan sudah berdiri maka sebelum mengajukan PBG terlebih dahulu harus mengajukan SLF. Namun, kalau bangunan belum berdiri atau masih dalam tahap perencanaan bisa langsung mengajukan PBG.
Buat yang sudah punya IMB untuk saat ini tidak perlu langsung bermigrasi ke SLF atau PBG. Menurut pasal 347 ayat 1 yang mengatur tentang perizinan bangunan gedung tidak perlu mengurus PBG selama IMB lama masih berlaku.
Masa berlaku SLF ini selama 20 tahun untuk bangunan dengan fungsi rumah tinggal, sedangkan untuk bangunan dengan fungsi lainnya seperti gedung perkantoran maka wajib memperbarui SLF nya 5 tahun sekali.
Demikian penjelasan tentang apa perubahan IMB menjadi PBG atau SLF. Temukan lebih banyak pilihan layanan terlengkap mulai dari layanan PBG hingga digital marketing di Projasa.co.id. Semoga bermanfaat!