
PRODUK AMAN, TAPI BELUM BER-IZIN EDAR BPOM?
- Perizinan
- March 31, 2022
- No Comment
- 820
Saat ini izin edar BPOM bukan lagi menjadi sesuatu yang asing, kita diminta untuk selalu berhati-hati dan teliti mengecek izin edar BPOM saat membeli sebuah produk, terutama obat-obatan, makanan dan kosmetik. Bahkan produsen rumahan pun diwajibkan untuk memiliki izin edar BPOM.
Tapi, apa readers sudah tahu apa itu izin edar BPOM? Apa pentingnya?
Yuk simak ulasan di bawah ini!
Apa itu izin edar BPOM?
Izin edar BPOM merupakan persetujuan hasil dari penilaian Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan (BPOM) terhadap standard keamanan, gizi dan mutu suatu produk. Izin edar itu sendiri berfungsi sebagai tanda sebuah produk aman untuk diedarkan atau diperjual belikan.
Setiap produk memiliki jenis izin edar BPOM yang berbeda, produk makanan rumahan dengan produk makanan pabrik, beda izin edarnya. Berikut penjelasan sederhana beberapa jenis izin edar BPOM.
- Izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga)
Sesuai namanya, industri pangan rumahan atau industri dengan skala kecil wajib memiliki SPP-IRT (Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga).
- Label MD
Izin ini diperuntukkan kepada perusahaan lokal besar yang memproduksi produknya sendiri dan bukan hasil impor, contohnya seperti produk-produk ‘Indofood’.
- Label ML
Bedanya dengan label izin MD, izin edar jenis ini diperuntukkan untuk perusahaan yang produknya diimpor masuk dan dikemas ulang di Indonesia, contohnya produk ‘Nestle’. Produk-produk dari perusahaan ini memiliki lebel ML.
- Label SP
Nomor pendaftaran SP atau Sertifikat Penyuluhan diberikan kepada para pelaku usaha dengan modal terbatas yang sudah mengikuti penyuluhan yang diberikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten. Pengawasan juga dilakukan melalui sidak-sidak untuk memastikan proses produksi sudah sesuai standar seperti memastikan bahan yang digunakan aman dan tidak berbahaya untuk dikonsumsi.
Produk Apa Saja yang Wajib Didaftarkan di BPOM?
Produk-produk yang wajib didaftarkan dan memiliki izin edar BPOM antara lain jika produk tersebut dikonsumsi, dihirup, dioles, ditempel, ditetes atau digosok, contohnya segala jenis obat kimia, obat-obatan herbal atau tradisional, suplemen, pangan dan pangan olahan, minuman, kosmetik, sabun mandi, pasta gigi, minyak esensial, dan lain-lain.
Sedangkan produk pangan tersebut memiliki masa simpan selama lebih dari tujuh hari wajib memiliki izin edar BPOM. Tapi ada beberapa kategori produk pangan yang dikecualikan seperti yang terdapat dalam peraturan BPOM Nomor 27 Tahun 2017:
- Pangan olahan produksi industri rumah tangga.
- Pangan olahan yang mempunyai masa simpan kurang dari tujuh hari.
- Pangan olahan yang diimpor dalam jumlah kecil untuk keperluan: sampel dalam rangka pendaftaran, penelitian dan konsumsi sendiri.
- Pangan olahan yang digunakan lebih lanjut untuk bahan baku dan tidak dijual langsung pada konsumen akhir.
- Pangan olahan yang dikemas dalam jumlah besar dan dan tidak dijual langsung pada konsumen akhir.
- Pangan yang dijual dan dikemas langsung di hadapan pembeli dalam jumlah kecil sesuai permintaan pembeli.
- Pangan siap saji.
- Pangan yang hanya mengalami pengolahan minimal (pasca panen) meliputi pencucian, pengeringan, penggilingan, pemotongan, penggaraman, pembekuan, pencampuran, dan/atau blansir, serta tanpa tambahan Bahan Tambahan Pangan (BT), kecuali BTP untuk pelilinan.
Setelah mengetahui jenis produk apa saja yang wajib memiliki izin edar BPOM, pastinya Readers penasaran kenapa produk tersebut wajib memiliki izin edar BPOM.
Produk yang diwajibkan memiliki izin edar BPOM adalah produk yang berbahan dasar air atau senyawa aktif yang bisa berbahaya jika pengolahan, pengemasan atau penyimpanannya dilakukan dengan cara yang tidak tepat. Dengan didaftarkan izin edar BPOM, produk tersebut akan diteliti terlebih dahulu apakah layak untuk diperjualbelikan atau tidak.
Mendapatkan kepercayaan dari konsumen bukan suatu hal yang mudah, dengan adanya izin BPOM, konsumen akan mendapatkan garansi keamanan suatu produk sehingga merasa aman untuk membeli atau menggunakan produk tersebut. Terdaftar izin edar BPOM juga dapat membuat image atau citra produk kamu meningkat dibandingkan produk pesaingmu yang belum memiliki izin edar BPOM.
Bagaimana Cara Mendapatkan Izin Edar BPOM? Apa Syaratnya?
Readers, mendaftar izin edar BPOM untuk produkmu bisa dilakukan dengan dua cara, untuk kamu yang tidak bisa mendaftar secara manual langsung ke kantor lembaga BPOM, kamu bisa melakukannya secara daring.
Cara Daftar Online
- Pertama masuk ke laman pendaftaran e-bpom di http://e-bpom.pom.go.id/.
- Setelah itu klik “Registrasi Baru”. Setelah ada tampilan form pendaftaran, isi sesuai dengan data yang dibutuhkan, seperti Data Perusahaan, Data Penanggung Jawab dan Data Login.
- Lalu masukkan data pemeriksaan sarana oleh balai (PSB) yang dimiliki masing-masing pabrik lokal dan mengunggah semua file sesuai dengan dokumen yang disyaratkan (data produk, spesifikasi bahan baku produk, data hasil analisa laboratorium, data informasi nilai gizi (ING), data klaim produk).
- Setelah itu cukup tunggu hasil pemeriksaan, apakah permohonan registrasi perusahaan disetujui atau ditolak oleh petugas Badan POM. Hasil pemeriksaan akan disampaikan via email, jadi pastikan bahwa email yang didaftarkan valid ya.
Cara Daftar Manual
- Masukkan salinan dokumen seperti data produk, spesifikasi bahan baku produk, data hasil analisa laboratorium, data informasi nilai gizi (ING), dan data klaim produk. Setelah itu akan dilakukan proses verifikasi.
- Jika dinyatakan lulus verifikasi yang ditandai dengan terbitnya Surat Persetujuan Pendaftaran (SPP), maka pemohon diminta melakukan pembayaran sesuai dengan Surat Perintah Bayar (SPB) sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kalau produkmu diedarkan tanpa mengantongi izin dari Badan POM, apalagi mengandung bahan berbahaya, maka sudah pasti akan segera berurusan dengan pihak berwajib.
Readers mau daftar izin edar BPOM, tapi ribet?
Jangan khawatir karna PROJASA siap membantu!
Jangan ragu, hubungi kami sekarang!