Ratusan Hotel di Bali Sedang Sale, Ada 4 Poin yang Harus Diperhatikan Sebelum Membeli Gedung Hotel

Ratusan Hotel di Bali Sedang Sale, Ada 4 Poin yang Harus Diperhatikan Sebelum Membeli Gedung Hotel

Pengusaha di industri perhotelan sudah mulai angkat tangan di tengah pandemi Covid-19 yang tidak jelas ini. Tidak hanya menutup usahanya, mereka juga menjual aset real estate. Fenomena ini terjadi di kota-kota seperti Bandung, Yogyakarta, Surabaya, bahkan pulau dewata di Bali. Banyak pengusaha hotel di pulau dewata juga menjual asetnya di situs pencarian real estate online Lamudi. Ada 361 hotel yang dijual di platform tersebut.

Jika Anda mempersiapkan dengan matang untuk legalitas dan faktor lainnya, pembelian dan penjualan bangunan hotel dapat berjalan dengan lancar. Kenali sekarang juga, saat Anda ingin membeli bangunan hotel. Sebaiknya pertimbangkan dengan cermat lokasi, biaya, detail tanah, dan sertifikatnya. Selain itu, untuk memastikan kelancaran transaksi pembelian bangunan hotel, kita harus memperhatikan 4 poin ini:

  1. Pastikan Keaslian Bukti Kepemilikan
    Jangan jatuh ke mode sertifikat palsu, Anda bisa menggunakan jasa notaris untuk menyelesaikan masalah sertifikat. Anda hanya perlu duduk dan menunggu hasilnya. Namun, jika Anda ingin mengurangi biaya di bagian ini, ada cara yang lebih sederhana dan lebih terjangkau untuk melakukan pemeriksaan sertifikat Anda sendiri yaitu dengan layanan Projasa.
    Dokumen yang harus Anda perhatikan adalah:
    a. Sertifikat tanah yang akan diperiksa.
    b. Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
    c. Surat Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
    d. Fotokopi KTP pemilik sertifikat tanah.
    Pemeriksaan ini tidak memakan waktu lama. Dalam 2 hari, Anda dapat mengetahui apakah sertifikat yang Anda periksa asli.
  2. Periksa Status Kepemilikan
    Status kepemilikan tanah diatur dalam UU Pertanahan. Keputusan No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Pertanahan. Ada beberapa jenis hak atas tanah yang diatur dalam undang-undang, antara lain: hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai.
  3. Persiapan Kontrak Penjualan
    Sesuai dengan namanya, Akta Jual Beli (AJB) adalah akta atau dokumen nyata, yang menjadi bukti bahwa telah terjadi proses jual beli, sehingga telah berpindah hak atas tanah dan bangunannya.
  4. Cara Pembayaran
    Pilih metode pembayaran yang paling sesuai dengan situasi keuangan Anda. Selain itu, Anda juga dapat memilih untuk menggunakan Kredit Pemilikan Tanah (KPT) yang disediakan oleh bank.

Bila anda ingin mengurus IMB, TDUP, atau izin bangunan lainnya, Projasa bisa membantu anda mengurus izin-izin tersebut. Kami juga bisa membantu anda memverifikasi keaslian dokumen-dokumen tersebut. Jadi, anda tidak perlu ragu untuk berkonsultasi dengan kami. Projasa melayani berbagai pendirian usaha, pengurusan IMB, Brand Identity, Digital Marketing, pembuatan website, manajemen media sosial, konstruksi dan properti, dan lain-lain. Nilai-nilai inti kami adalah layanan jasa Terlengkap, Transparan, Termurah, dan Terpercaya.

Related post

Bagaimana Cara Memilih Manajemen Villa Terbaik di Bali

Bagaimana Cara Memilih Manajemen Villa Terbaik di Bali

Bayangkan ini! Anda sudah mewujudkan impian anda untuk memiliki properti di Bali dan anda merasa bangga memiliki villa indah di salah…
PROJASA KONSTRUKSI

PROJASA KONSTRUKSI

Halo, ProReaders! Dalam industri, dunia konstruksi disebut-sebut sebagai salah satu bidang yang lebih dinamis jika dibandingkan dengan bidang – bidang industri…
MANFAAT MENDIRIKAN PT PMA

MANFAAT MENDIRIKAN PT PMA

Halo, ProReaders! Peraturan perundangan-undangan telah menetapkan dan tertulis jika investasi asing yang akan masuk ke Indonesia diharuskan melalui prosedur penanaman modal…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *