SLF Usaha: Pengertian, Cara dan Persyaratannya

SLF Usaha: Pengertian, Cara dan Persyaratannya

SLF Usaha: Pengertian, Cara dan Persyaratannya

Halo, ProReaders!

Sebuah gedung yang secara aktif digunakan tentunya akan mengalami beberapa masalah seiring berjalannya waktu, seperti dinding yang rapuh, sistem penangkal petir yang tidak berfungsi, atau masalah – masalah lainnya yang dapat menimbulkan bahaya bagi orang – orang yang berada di bawah atau di dalam bangunan gedung tersebut.

Pengertian Sertifikat Laik Fungsi

Selain memastikan bangunan gedung rumah tinggal memiliki izin PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung, pemilik gedung bangunan juga harus memastikan jika bangunan gedung tersebut sudah layak untuk digunakan yang dibuktikan dengan adanya kepemilikan Sertifikat Laik Fungsi atau SLF.

Sertifikat Laik Fungsi atau SLF merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah terhadap suatu bangunan gedung yang telah selesai dibangun sesuai PBG dan telah memenuhi syarat kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan, yang berdasarkan hasil pemeriksaan dari instansi maupun jasa konsultasi terkait.

Baca Juga: Keuntungan Memiliki PBG Usaha

Penyelenggaraan SLF telah diatur dalam PERMEN PUPR NO 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung. Penerbitan SLF sendiri telah dibagi ke dalam 4 (empat) kategori yang disesuaikan menurut jenis dan luas bangunan.

  1. Kelas A untuk bangunan non rumah tinggal di atas 8 lantai.
  2. Kelas B untuk bangunan non rumah tinggal kurang dari 8 lantai.
  3. Kelas C untuk bangunan rumah tinggal lebih atau sama dengan 100 m2.
  4. Kelas D untuk bangunan rumah tinggal kurang dari 100 m2.

Syarat Pengajuan SLF

Jika PBG adalah izin atas kelaikan sebuah perencanaan bangunan gedung untuk di bangun. Maka, SLF adalah pernyataan atas kelaikan fungsi sebuah bangunan yang telah selesai dibangun.
Laik Fungsi sendiri adalah suatu kondisi Bangunan Gedung yang memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi Bangunan Gedung yang ditetapkan. Untuk mengajukan sebuah SLF, maka perlu memerhatikan dan mempersiapkan beberapa persyaratan dokumen, sebagai berikut:

Surat permohonan mengajukan SLF

Fotokopi identitas pemohon atau penanggung jawab

  1. WNI: KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  2. WNA: KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) atau Paspor

Jika bukan perseorangan, fotokopi akta Badan Hukum atau Badan Usaha

  1. Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang
  2. SK pengesahan pendirian dan perubahan yang dikeluarkan oleh instansi terkait
  3. NPWP Badan Hukum

Fotokopi bukti kepemilikan tanah

  1. Sertifikat Hak Milik atau Sertifikat Hak Guna atau Sertifikat Hak Pakai
  2. Surat Perjanjian Kerjasama antara pemilik tanah atau bangunan dan pengelola bangunan yang telah disahkan notaris.

Fotokopi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

  1. Surat Keputusan PBG
  2. Peta Ketetapan Rencana Kota (KRK) dan Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB)
  3. Gambar arsitektur, Struktur dan Instalasi Bangunan lampiran PBG

Berita acara telah disetujui selesainya pelaksanaan bangunan dan sesuai PBG

Laporan Direksi Pengawas

  1. Fotokopi Surat Penunjukkan Pemborong dan Dewan Pengawas yang diikuti Anggota Dewan Pengawasnya
  2. Fotokopi TDR/SIUJK Pemborong dan surat izin bekerja/SIPTD Direktur Pengawas
  3. Laporan Lengkap Direksi
  4. Surat Pernyataan dari Koordinator Dewan Pengawas bangunan telah selesai dilaksanakan dan sesuai PBG

Hardcopy dan softcopy gambar as built drawing

Untuk bangunan sedang dan tinggi, harus dilengkapi dengan Rekomendasi dan Berita Acara dari Instansi terkait tentang hasil uji coba instalasi dan kelengkapan bangunan antara lain:

  1. Instalasi Listrik Arus Kuat dan Pembangkit Listrik Cadangan / Genset
  2. Instalasi Kebakaran (alarm sistem, instalasi pemadaman api, hydrant, dsb)
  3. Instalasi Transportasi Dalam Gedung (Lift)
  4. Instalasi Tata Udara Dalam Gedung (AC)
  5. Instalasi Penyalur Petir, dsb.

Foto bangunan

Foto Sumur Resapan Air Hujan yang telah diselesaikan dengan gambar SRAH, ukuran dan perhitungan kebutuhan dan pelaksanaannya

ProReaders, pengajuan SLF memang melalui prosedur dan proses yang cukup rumit. Untuk itu, akan lebih mudah jika untuk menggunakan layanan birojasa untuk proses pengajuan SLF, Anda hanya perlu menyiapkan dokumen – dokumen yang diperlukan.

Gunakan layanan birojasa yang profesional dan terpercaya seperti Projasa, telah berpengalaman dan memberikan jaminan keamanan dalam proses pengajuan SLF.

Konsultasi saja dulu bersama kami, disini.

Related post

Bagaimana Cara Memilih Manajemen Villa Terbaik di Bali

Bagaimana Cara Memilih Manajemen Villa Terbaik di Bali

Bayangkan ini! Anda sudah mewujudkan impian anda untuk memiliki properti di Bali dan anda merasa bangga memiliki villa indah di salah…
PROJASA KONSTRUKSI

PROJASA KONSTRUKSI

Halo, ProReaders! Dalam industri, dunia konstruksi disebut-sebut sebagai salah satu bidang yang lebih dinamis jika dibandingkan dengan bidang – bidang industri…
MANFAAT MENDIRIKAN PT PMA

MANFAAT MENDIRIKAN PT PMA

Halo, ProReaders! Peraturan perundangan-undangan telah menetapkan dan tertulis jika investasi asing yang akan masuk ke Indonesia diharuskan melalui prosedur penanaman modal…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *