
Syarat dan Cara Membuat PT PMA
- Perizinan
- July 5, 2022
- No Comment
- 140
Halo, ProReaders!
Modal merupakan penggerak utama dalam suatu bisnis atau usaha. Modal sangat penting dan dibutuhkan oleh setiap pelaku usaha karena dapat digunakan sebagai amunisi untuk mengembangkan usaha. Karena peranannya sangat penting, pemerintah Indonesia tengah berupaya menarik investor asing untuk berbisnis di Indonesia. Investor asing diperbolehkan ataupun dapat menanamkan modalnya melalui pendirian PT Penanaman Modal Asing (PT PMA).
PT PMA adalah perusahaan Penanaman Modal Asing atau sebuah perseroan terbatas yang berdiri berdasarkan hokum yang berlaku di Indonesia dan tercantum penggunaan modal asing, baik penggunaan modal asing secara keseluruhan maupun kerjasama atau mi modal antara asing dan Indonesia.
Untuk membuat PT PPMA sendiri harus memenuhi syarat yang telah ditentukan sebagai berikut:
- Anggaran dasar perusahaan
- Identitas perusahaan
- Pengajuan permohonan dapat dilakukan secara online atau datang langsung ke Lembaga yang menyediakan jasa pembuatan PT PMA
- Fotokopi paspor pemegang saham
- Surat rekomendasi dari instansi terkait
- Perjanjian kerjasama baik MOU atau yang lainnya
- Scan fotokopi KTP WNI pendiri
- Paspor atau KITAS WNA pendiri
- Scan NPWP pendiri WNI
- Foto direktur 3×4
- Surat Tanda Terima (STT)
- Surat kontrak/ Bukti kepemilikan tempat usaha
- Surat keterangan domisili
- Foto kontrak lengkap
Cara membuat PT PMA:
- Mempersiapkan kelengkapan dokumen
- Memenuhi nilai investasi
- Nomor induk berusaha (NIB)
- Lokasi usaha
- Memenuhi kelengkapan khusus lainnya yang disesuaikan dengan peraturan masing-masing daerah.
Jika Anda membutuhkan informasi dan pelayanan seputar Perizinan PT PMA
KLIK DISINI untuk konsultasi bersama Projasa.