
Syarat dan Cara Membuat UD
- BisnisPerizinan
- July 5, 2022
- No Comment
- 350
Halo, ProReaders!
UD atau Usaha Dagang merupakan sebuah bentuk usaha atau bisnis yang tidak berbadan hukum yang kegiatan utamanya yaitu membeli dan menjual kembali barang yang bertujuan mendapatkan laba atau keuntungan tanpa merubah bentuk barang atau tidak ada proses pengolahan bahan mentah menjadi barang jadi.
Untuk mendirikan UD sendiri ada beberapa syarat yang harus dipenuhi yaitu:
- Mengajukan permohonan untuk meminta izin usaha kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Perindustrian dan Perdagangan setempat.
- Mengajukan permohonan untuk meminta izin tempat usaha kepada Pemerintah Daerah setempat.
- Berdasarkan kedua surat izin tersebut seseorang sudah bisa mulai melakukan usaha perdagangan yang dikehendaki.
- Mengajukan penerbitan NPWP atas nama dirinya sendiri.
- Kedua surat izin itu juga sudah merupakan tanda bukti sah menurut hukum bagi UD/PD yang akan melakukan usahanya, karena kedua instansi tersebut menurut hukum berwenang mengeluarkan surat izin dimaksud.
Jika perlu:
- Mengajukan permohonan SIUP perseorangan kepada Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan perdagangan setempat.
Khusus untuk UD/PD atau usaha perseorangan lainnya, sebenarnya tidak ada kewajiban membuat SIUP (sesuai dengan pasal 4 ayat 1 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.09/M-DAG/PER/3/2006 tanggal 29 Maret 2006). Ini karena UD masuk dalam kategori perusahaan perseorangan yang tidak berbadan hukum atau persekutuan dan dikelola/dijalankan sendiri oleh pemiliknya/kerabatnya.
Baca Juga: Cara Membuat PBG Usaha
Demikian juga untuk usaha asongan, pedagang keliling, pedagang kaki lima. Jadi, boleh dibuat, boleh juga tidak. Namun, jika sudah memiliki SIUP, wajib melanjutkan dengan pendaftaran TDP sesuai dengan Undang-undang Wajib Daftar Perusahaan.
2. Mendaftarkan usaha tersebut kepada Daftar Perusahaan, untuk mendapatkan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Mengapa penting untuk mendirikan UD? Terkadang, ada suatu instansi yang mensyaratkan suatu badan usaha tertentu untuk dapat bertindak selaku pemasok di dalam instansi yang bersangkutan; misalnya, pengadaan baju seragam, untuk katering dan lain-lain.
UD merupakan usaha yang tidak perlu melakukan pendaftaran usaha seperti firma, cv, ataupun usaha lainnya, namun pemilik usaha harus tetap memiliki legalitas untuk menjalankan usahanya, legalitas yang dimaksud adalah sebagai berikut:
- Izin domisili usaha
- NPWP
- SIUP
- TDP
Adapun jenis usaha yang bisa dijadikan sebagai UD adalah:
- Usaha grosir
- Reseller
- Retailer
- Usaha kayu gelondongan
Jika Anda masih bingung dan merasa pengurusan izin UD itu rumit?
KLIK DISINI, dan konsultasikan bersama PROJASA!