
Syarat dan Cara Pengurusan SIUP-MB
- Perizinan
- July 5, 2022
- No Comment
- 287
Halo, ProReaders
Di Indonesia, minuman beralkohol tidak termasuk ke dalam jenis minuman yang dapat diperdagangkan secara bebas. Untuk memperdagangkan dan mengedarkan minuman beralkohol, sebuah perusahaan produksi minuman beralkohol harus memiliki izin usaha khusus untuk produksi dan perdagangan minuman beralkohol. Izin usaha tersebut yakni SIUP MB.
SIUP MB adalah singkatan dari Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol yang merupakan surat izin yang harus dimiliki oleh suatu perusahaan untuk dapat melakukan perdagangan minuman beralkohol.
Untuk membuat SIUP MB ini tentunya perusahaan harus memenuhi beberapa persyaratan terlebih dahulu serta mengikuti beberapa tahapan yang harus dilakukan.
Berikut ini merupakan syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan untuk memperoleh Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol:
- Mengisi formulir permohonan
- Surat izin teknis
- Fotokopi tanda daftar perusahaan (TDP)
- NPWP perusahaan
- Fotokopi BPJS ketenagakerjaan
- Akta pendirian badan hukum
- Surat izin perdagangan dan surat rencana penjualan satu tahun ke depan
- Rekomendasi lokasi dari pemerintah daerah setempat
- Rekomendasi dari Kepolisian RI
- Surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol dari sub distributor
- Foto serta identitas pemilik usaha ukuran 3×4 dua lembar
Adapun tahapan pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB) sebagai berikut:
- Pemohon mengajukan permohonan kepada dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu yang dilampiri persyaratan
- Proses pemeriksaan dokumen pemohon
- Apabila dokumen dinyatakan lengkap, maka berkas pemohon akan diproses melalui bidang penyelenggaraan layanan perizinan
- Verifikasi berkas pemohon
- Jika sudah memenuhi syarat, maka izin usaha perdagangan minuman beralkohol akan diterbitkan
ProReaders, minuman beralkohol yang ingin diperdagangkan di Indonesia memang memerlukan izin perdagangan khusus, untuk memperolehnya diperlukan beberapa tahapan, untuk mempermudah proses izin usaha minuman beralkohol, sebaiknya serahkan kepada biro jasa terpercaya dan telah berpengalaman dalam pengurusan izin usaha minuman beralkohol.
PT Projasa Cita Nusantara, terpercaya dan berpengalaman dalam mengurus perizinan minuman beralkohol, khususnya di Bali. Yuk percayakan izin legal minuman beralkohol ke Projasa!
Klik Disini untuk konsultasi bersama Projasa #PartnerBisnisAnda