Syarat Pembuatan NIB Kota Surabaya

Syarat Pembuatan NIB Kota Surabaya

Halo, ProReaders!

Untuk memudahkan para pengusaha di Indonesia memperoleh perizinan usaha atau dagang, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru melalui Perpres Nomor 91 Tahun 2017 dalam hal pembuatan izin usaha, yakni dengan pembuatan NIB atau Nomor Induk Berusaha. Aturan ini secara resmi diberlakukan terhitung sejak bulan Mei 2018.

Pengertian NIB

NIB atau Nomor Induk Berusaha merupakan identitas yang perlu dimiliki oleh para pelaku usaha. Identitas ini menjadi penting dikarenakan para pelaku usaha baru bisa mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing setelah memiliki NIB. NIB diterbitkan oleh lembaga OSS berupa 23 digit angka yang juga merekam tanda tangan elektronik yang dilengkapi dengan pengaman.

Syarat Memperoleh NIB

Untuk memperoleh NIB, para pelaku usaha atau dagang diminta untuk melakukan pendaftaran dan melengkapi dokumen-dokumen terkait usaha yang akan dijalankan, antara lain:

  1. Nomor KTP atau NIK Penanggung Jawab Usaha
  2. Badan usaha berbentuk PT, atau badan usaha yang didirikan oleh yayasan, CV, koperasi, firma dan persekutuan perdata, pelaku harus melakukan proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM. Hal ini dapat dilakukan menggunakan AHU Online untuk membantu dalam proses pengesahan badan usaha.
  3. Badan usaha berbentuk perum, perumda, badan layanan umum, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh atau lembaga penyiaran, pelaku usaha diminta untuk menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha.
  4. Menyertakan bukti pendaftaran ke pesertaan BPJamsostek atau BPJS Kesehatan.
  5. Apabila pelaku usaha berencana atau sudah menggunakan tenaga kerja asing, maka pelaku usaha diwajibkan memiliki Surat pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Baca Juga: Persyaratan Mengurus SLF di Kota Surabaya

Apabila usaha yang dijalankan bersifat perseorangan, maka pelaku usaha akan diminta untuk memberikan data berikut:

  1. Nama & NIK
  2. Alamat Tinggal
  3. Bidang Usaha
  4. Lokasi Penanaman Modal
  5. Besaran Rencana Penanaman Modal
  6. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja
  7. Nomor Kontak Usaha
  8. NPWP Pelaku Usaha perseorangan
  9. Rencana Permintaan Fasilitas Fiskal, Kepabeanan dan/atau fasilitas lainnya.

Jika usaha yang dijalankan bersifat non-perorangan, pelaku usaha akan diminta untuk memberikan data berikut:

  1. Nama badan usaha
  2. Jenis bidang usaha
  3. Status penanaman modal
  4. Nomor akta pendirian atau nomor pendaftaran beserta pengesahan nya
  5. Alamat korespondensi
  6. Besaran Rencana Penanaman Modal
  7. Data pengurus dan pemegang saham
  8. Negara Asal Penanaman Modal, jika terdapat penanaman modal asing
  9. Maksud dan tujuan badan usaha
  10. Nomor telepon badan usaha
  11. Alamat email badan usaha
  12. NPWP badan usaha

ProReaders, jika NIB dan izin usaha sudah didapatkan, maka kegiatan bisnis atau usaha yang dijalankan akan menjadi lebih mudah dan lancar. Memiliki NIB dan izin usaha juga bisa menjadi senjata untuk mengatasi setiap masalah terkait izin tanpa adanya kendala.

Bagi Anda yang ada di Kota Surabaya dan sekitarnya, mulai urus pembuatan izin usaha atau NIB bersama PT Projasa Cita Nusantara Cabang Surabaya.

Untuk info lebih lanjut, hubungi kami DISINI

Related post

Bagaimana Cara Memilih Manajemen Villa Terbaik di Bali

Bagaimana Cara Memilih Manajemen Villa Terbaik di Bali

Bayangkan ini! Anda sudah mewujudkan impian anda untuk memiliki properti di Bali dan anda merasa bangga memiliki villa indah di salah…
PROJASA KONSTRUKSI

PROJASA KONSTRUKSI

Halo, ProReaders! Dalam industri, dunia konstruksi disebut-sebut sebagai salah satu bidang yang lebih dinamis jika dibandingkan dengan bidang – bidang industri…
MANFAAT MENDIRIKAN PT PMA

MANFAAT MENDIRIKAN PT PMA

Halo, ProReaders! Peraturan perundangan-undangan telah menetapkan dan tertulis jika investasi asing yang akan masuk ke Indonesia diharuskan melalui prosedur penanaman modal…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *